Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VII Sesalkan Pertamina Abaikan Keinginan Presiden Bangun Kilang Baru

Komisi VII DPR menyayangkan sikap PT Pertamina yang tak serius merespon keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun kilang-kilang minyak baru. Padahal kebutuhan kilang minyak baru sangat mendesak untuk masa depan ketahanan energi bangsa.

 

"Sayang, tidak progres soal pembangunan kilang ini. Malah boleh dibilang stag program ini. Silahkan tanya deh ke Pertamina kenapa bisa begitu," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam 'Bincang-Bincang Santai dan Bukber bersama Legislator' di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

 

Bahkan, ujar Eni, DPR prihatin dengan berbagai langkah Pertamina karena enggan melanjutkan program dan kebijakan para direksi sebelumnya.

 

"Jadi saya sedih juga karena waktu Pak Ellia Massa Manik itu menjabat tak melanjutkan rencana pembangunan kilang ini. Bahkan sempat mundur perencanaannya waktu itu," tambahnya.

 

Malah, kata Politisi Partai Golkar, sampai Ellia Massa berakhir jabatannya tidak satupun manajemen Pertamina berusaha melanjutkan kebijakan dan program yang telah dibuat zaman Dwi Sutjipto.

 

"Dan akhirnya sampai  sekarang semuanya belum jalan. Pada akhirnya, saat nanti sampai penyelenggaraan Asian Games menggukana BBM Euro 4.0, kita akan kembali impor. Karena sesuai dengan Permen LHK, harus pakai Euro 4.0, nah kita tidak punya. Yang enak dan menikmati importir lagi," ungkapnya.

 

Ditanya soal adanya insentif dan tax holiday terhadap investor pembangun kilang minyak, Eni mengakui sebagai strategi dan kebijakan yang positif. Sehingga investor merasa dihargai. Namun lagi-lagi DPR mengingatkan ada pihak-pihak yang sengaja menghambat pembangunan kilang-kilang tersebut.

 

"Masalahnya dari manajemen banyak yang tidak menghendaki kilang itu jadi. Saya melihatnya begitu ya. Apa sih susahnya untuk bangun, kok sampai ada yang bilang bahwa pembangunan kilang ini tak menguntungkan secara ekonomi. Lho, kok mikirnya begitu?," terangnya seraya mempertanyakan.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan salah satu kilang yang dalam waktu dekat mendapatkan insentif pembebasan pajak adalah Kilang Cilacap di Jawa Tengah. Kilang ini dibangun Pertamina dan mitranya Saudi Aramco.

 

Selama ini pembangunan Kilang Cilacap itu terkendala pembebasan lahan dan masalah fiskal. Untuk itu dengan adanya pemberian insentif ini, dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk membangun kilang.

 

Pemberian insentif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit. "Sekarang pemerintah sudah komitmen memberikan insentif," kata Djoko usai rapat koordinasi mengenai Kilang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

 

Insentif tax holiday pada proyek kilang sebenarnya bukan hal baru. Namun, di aturan yang lama, untuk mendapatkan insentif itu banyak persyaratan. Sedangkan kini insentif itu akan diberikan di awal proyek.  

 

Menurut Djoko nantinya pemerintah bisa memberikan insentif tax holiday untuk pembangunan kilang hingga 30 tahun. "Kalau dulu kan maksimum 20 tahun," kata dia.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan aturan PMK itu akan mulai berlaku pekan depan. "Pertamina sudah dikasih insentif, biarkan bekerja sama dengan investor yang mau," ujar dia.

 

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk sektor migas tapi juga sektor hulu lainnya seperti industri kimia dasar. Dengan adanya tax holiday ini, maka perusahaan bebas 100% membayar pajak penghasilan (PPh) badan kepada pemerintah.

 

Meski membebaskan PPh badan, pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari PPh atas gaji karyawan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan tersebut. "Jadi kami tetap dapatkan dari yang lain," kata dia.

 

Ia merinci untuk investasi mulai  Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapatkan pembebasan pajak selama 5 tahun. Lalu untuk investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun mendapat pembebasan pajak 7 tahun. Selain itu untuk investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 15 tahun. Dan untuk investasi di atas Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak 20 tahun.

 

Nantinya pemerintah dapat memberikan penambahan masa tax holiday jika memenuhi syarat tertentu. Syarat itu adalah PPh tidak bebas 100%.  "Diatas 20 tahun bisa diberikan perpanjangan dengan bebas PPh 50%," kata Suahazil.

Diposting 11-06-2018.

Dia dalam berita ini...

Eni Maulani S

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur X