BADAN Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima kunjungan Paguyuban Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok. Pada kesempatan tersebut, perwakilan paguyuban mengadukan masalah konflik lahan antara Pemerintah Kota Depok dan PT Petamburan Jaya Raya.
Ketua Paguyuban Karno mengatakan, konflik tersebut berpotensi terjadinya penggusuran lapak pedagang. Dia pun memohon bantuan BAP DPD RI agar Mahkamah Agung menunda eksekusi.
Dia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjadikan lahan pasar menjadi milik negara.
"Semoga DPD RI bisa membantu kami agar aset negara tidak jatuh ke tangan swasta. Kami juga berharap agar eksekusi tidak dilakukan karena kami sudah 30 tahun berdagang di pasar tersebut,” kata Karno, Kamis (24/5).
Sementara itu, senator dari Provinsi Jawa Barat Ayi Hambali menjelaskan, awalnya lahan tersebut adalah milik rakyat. Kemudian, lahan dibebaskan oleh PT Petamburan Jaya Raya dengan syarat akan dikembalikan ke negara.
Namun, karena waktu penguasaan telah habis, pihak BPN tidak mau memperpanjang. Kemudian PT Petamburan membawa masalah ini ke pengadilan. Pemerintah Kota Depok selalu kalah hingga ke Mahkamah Agung.
Ayi mengatakan bahwa keinginan rakyat adalah agar Peninjauan Kembali (PK) MA sebagai keputusan non eksekutorial.
“Sudah tiga kali akan dieksekusi setiap kali mau Lebaran. Ini tidak bisa kita biarkan friksi seperti ini. Harus diatasi karena menyangkut nasib 5.000 pedagang,” jelas Ayi.
Setelah para senator menggali informasi dari para pedagang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman mengatakan bahwa DPD RI akan mengambil langkah pertama dengan menggali informasi dari Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, dan PT Petamburan Jaya Raya.
"Setelah semua informasi terkumpul, apakah itu pertemuannya di sini (DPD) atau kami yang ke Depok, baru kita akan berbicara khusus dengan Menteri Agraria,” ujar Abdul Gafar.