Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fadli Zon Minta KSP Dibubarkan, Istana: Lembaga ini Justru Berhasil

RUU terkait:

Isu: Manajemen Kantor Kepresidenan,

Detik News, 17-05-2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dibubarkan karena lembaga tersebut tidak ada dalam nomenklatur Undang-undang Sekretariat Negara. Apa tanggapan KSP sendiri?

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Eko Sulistyo, mengatakan KSP itu dibentuk secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Lembaga ini difungsikan sebagai institusi yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden. 

"Jadi, secara umum fungsi KSP untuk pengendalian kebijakan. Fungsi pemerintahan itu memiliki rentang kendali pemerintahan yang cukup besar. Oleh karena itu, Presiden butuh langkah cepat untuk memastikan agar kebijakannya terkait dengan program-program prioritas berjalan," kata Eko saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2018). 

Untuk itu, kata Eko, di situlah peran KSP yakni mengumpulkan informasi dan data di lapangan untuk dikaji dan disampaikan ke Presiden. "Informasi, data lapangan, dan dukungan kebijkan jadi bahan pertimbangan Presiden memgambil keputusan," katanya. 

Eko mencontohkan. Di dalam infrastruktur KSP melakukan monitoring untuk memastikan penyebab terjadinya kendala (bottleneck) di lapangan. Salah satunya bisa saja karena kendala regulasi.

"KSP memberikan masukan untuk perlunya sinkronisasi regulasi. Sehingga fungsi KSP juga melakukan debottlenecking," katanya. 

"Hal-hal seperti itu sangat dibutuhkan Presiden dalam pengambilan keputusan, khususnya untuk memastikan program-prpgram prioritasnya berjalan," imbuhnya. 

Eko menambahkan, dalam sejarahnya, meski tidak masuk dalam kementerian atau departemen yang diatur UU, institusi semacam KSP pernah pernah ada saat era pemerintahan Presiden Suharto. "Ada Sesdalobang dan saat Pak SBY ada UKP4," katanya. 

Eko juga menegaskan, selama ini KSP juga tidak pernah memposisikan dan menamakan diri sebagai kementerian sebagaimana diatur UU kementerian negara. "Tapi merupakan lembaga political appointees Presiden dengan fungsi pengelolaan isu-isu strategis, monitoring dan komunikasi serta diseminasi informasi," jelasnya.

Terkait dengan imbauan Fadli Zon agar KSP dibubarkan, Eko pun menanggapi santai. Eko malah menilai permintaan pembubaran itu karena kinerja KSP dinilai berhasil. 

"Kalau KSP disuruh dibubarkan oleh Fadli Zon, saya anggap fungsi KSP justru berhasil. Karena KSP berhasil menjalankan fungsinya seperti yang saya jelaskan tadi," kata Eko.

Sebelumnya, Fadli Zon meminta agar KSP dibubarkan. Alasannya, KSP tak diatur dalam undang-undang.

"Coba kita hitung di dalam Undang-Undang Kementerian Negara, itu kalau tidak salah, UU Kementerian ya namanya itu cuma 34 portofolio. KSP itu nggak ada. KSP itu harusnya dibubarkan, itu nggak ada di dalam nomenklatur," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

"Dan di situ lebih banyak yang saya dengar urusannya urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya. Jadi itu bisa kategorinya abuse of power juga ya, menggunakan anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan," sambungnya.

Diposting 17-05-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V