Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Program DLP, Pemborosan Uang Negara

sumber berita , 27-04-2018

Program Dokter Layanan Primer (DLP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai sebagai bentuk pemborosan uang negara.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti disela-sela rapat bersama Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran, IDI Wilayah Sumsel, para akademisi dan para stakeholder terkait di Kantor Pemprov Sumsel, Palembang, Sumsel, Kamis (25/4/2018).

Menurut Endang, kurikulum yang ada pada program DLP tidak ada perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

“Jadi memang sejak dahulu kurikulum yang ada pada program DLP sudah ada,  bahkan menurut teman-teman dokter tadi, 80 persen kurikulumnya sama. Jadi sebenarnya program ini sebagai bentuk pemborosan saja,” pungkasnya, usai pertemuan.

Tidak hanya itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, dari segi durasi pendidikan juga terjadi pemborosan. Normalnya dalam waktu 6 tahun sudah menjadi dokter dan memiliki kemampuan layanan dasar primer. Tetapi, jika ditambah dengan program DLP, pendidikannya menjadi 9 tahun.

“Program DLP ini berbeda dengan misi utama para dokter untuk kemanusiaan. Program ini menganggap, para dokter yang sudah berpraktek sekian lama  dianggap belum berkompetensi. Mereka harus uji kompetensi lagi selama 3 tahun, tentu ini perlu dikaji kembali,” tekannya.

Selain itu, dalam UU ini, seseorang harus mengikuti uji kompetensi sebagai syarat penentu kelulusan hanya dengan mengerjakan soal selama 2 jam, dengan mengesampingkan pendidikan kedokteran yang telah lama ia tempuh.

“Justru menurut saya kebijakan ini mendegradasi kemampuan seseorang yang telah mengikuti program pendidikan kedokteran. Sekian lamanya mereka belajar, hanya ditentukan kelulusannya dalam ujian mengerjakan soal-soal selama 2 jam,” imbuhnya.

Politisi dapil Jawa Tengah itu menilai, kebijakan yang telah dibuat ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terkesan hanya menguntungkan sepihak. Bahkan menurut para dokter, kebijakan ini sebagai bentuk langkah kemunduran.

“Tentu masukan-masukan ini akan menjadi kajian dari Baleg untuk segera merevisi UU Pendidikan Kedokteran. Dan kita juga akan melihat sejauh mana penerapan sistem ini. Jika memang program ini diterapkan hanya  menjadi pemborosan  uang negara, maka tidak ada salahnya jika nanti ditinjau kembali,” tutupnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IDI Wilayah Sumsel Rizal  Sanif mempertanyakan mengenai program DLP. Ia mengatakan, di Sumsel terdapat 2500 Dokter Umum, sementara rencananya akan mengikuti program DLP setahun sebanyak 100 dokter.

“Mesti berapa tahun untuk menyelesaikan pendidikan program DLP ini. Dengan demikian, program ini tidak realistis, tidak signifikan, tidak efisien dan memboroskan anggaran negara,” jelasnya.

Diposting 27-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Endang Maria Astuti

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IV