Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Wuryanto dipanggil penyidik KPK terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Bambang bakal diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudy Erawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Kasus Bupati Halmahera Timur, Pimpinan Komisi I DPR Diperiksa KPK Bambang Wuryanto tampak membelakangi kamera di KPK
Bambang tampak sudah duduk di lobi ruang tunggu KPK pukul 09.00 WIB. Bambang tampak mengenakan batik coklat, didampingi oleh lelaki berkemeja putih.
Dalam perkara ini, Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia.