Fadli Zon Sebut Pemakaian Cadar Merupakan Hak Pribadi

Menanggapi larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan tanggapannya.

Ia menyebut pemakaian cadar bagi seorang wanita merupakan hak pribadi mereka.

"Itu hak pribadi ya," ujar Fadli, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Ia menegaskan bahwa ada orang yang menganggap pemakaian cadar sangat penting dan bagian dari ibadahnya.

Oleh karena itu menurutnya hal tersebut tidak boleh dilarang.

"Seseorang yang mempunyai kepercayaan untuk menggunakan itu sebagai bagian dari ibadahnya," jelas Fadli.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, penggunaan cadar merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menilai penggunaan jilbab dan cadar oleh wanita muslim, tidak mengganggu ataupun mengusik orang lain yang ada di sekitar.

"Kalau orang itu pakai jilbab ditambah cadar kan tak mengganggu orang lain, itu bagian hak asasi manusia," tegas Fadli.

Hal tersebut boleh dikoreksi, jika ada yang merasa terganggu dengan pemakaian cadar tersebut.

Namun sejauh ini ia melihat masyarakat Indonesia saling menghormati dan tidak terganggu lantaran itu merupakan hak pribadi masing-masing.

"Batasnya, kalau ada orang lain yang terganggu dengan hal itu," kata Fadli.

Sebelumnya, kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta meminta secara tegas kepada mahasiswi yang memakai cadar untuk melepas kain tersebut saat beraktivitas di kampus.

Permintaan itu juga berujung ancaman mahasiswi akan dikeluarkan dari kampus, jika tidak menaati peraturan tersebut.

Diposting 07-03-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V