Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pansus KPK Dapat Tetap Bekerja

sumber berita , 08-12-2017

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pansus Angket tetap dapat bekerja.

“Status Pansus Angket sebagai produk DPR yang juga telah disahkan di Paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja. Maka ini sesuai juga dengan hasil rapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR yang menerima Pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja,” tegas Fahri, Jumat (08/12/2017).

Menurut Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu, sudah waktunya Pansus Angket meminta aparat Kepolisian untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugasnya. Apabila ada pihak-pihak yang tidak mau dihadirkan secara sukarela, maka dalam panggilan ketiga, sudah bisa dihadirkan secara paksa.

“Kini, Pansus Angket sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK. Tidak  ada alasan lagi untuk  tidak bisa hadir memenuhi panggilan Pansus Angket,” tandas politisi asal dapil NTB itu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mencabut gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

Diposting 11-12-2017.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat