Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Sengkarut NJOP Rp 3,1 juta, Ketua Komisi C DPRD DKI 'Bela' BPRD

Penyidikan kasus dugaan 'kongkalikong' penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D di Teluk Jakarta semakin liar.

Hari ini, Senin (13/11/2017), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menjadwalkan pemeriksaan DH kepala kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) DKI dan besok, Rabu (15/11/2017), penyidik akan memeriksa saksi Edi Soemantri Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

Penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut membuat Komisi C DPRD DKI terpecah soal penetapan NJOP yang hanya 3,1/meter. Bahkan, Ketua dan Anggota Komisi C terkesan membenarkan proses penetapan NJOP tersebut.‎

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menyatakan, penetapan NJOP Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, telah berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 146 Tahun 2014 tentang perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta,  yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 di mana KKP berwenang mengurus reklamasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI itu menegaskan, penilaian NJOP melalui Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Nah, penetapan NJOP berpedoman pada Perda dan Pergub. BPRD juga menggunakan KJPP independen," kata Santoso kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Minggu (12/11/2017) kemarin.

Kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menerangkan, keputusan BPRD menetapakan NJOP Rp 3,1 juta/meter merupakan hasil penilaian KJPP yang proporsional dan independen. Bahkan, melalui pertimbangan dari sisi legalitas dan segi manfaat.

Santoso mengaku, sudah menanyakan langsung kepada KJPP soal NJOP di Pulau C dan D, kenapa berbeda dengan pulau yang berdekata sampai di atas Rp  15 juta per meter. Alasannya, Pulau C dan D masih hamparan tanah dan belum ada infrastruktur. "KJPP dalam menghitung NJOP pulau reklamasi, tidak melihat tanah itu berfungsi atau bermanfaat," jelas dia.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, dicabutnya moratorium pulau reklamasi pemprov bisa dilakukan penilaian kembali nilai NJOP Rp 3,1 juta per meter.  Pasalnya, BPRD DKI meminta second opinion untuk melakukan penghitungan ulang. "BPRD telah meminta second opinion ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penghitungan ulang," tandasnya.

"Harus dihitung ulang karena saat dihitung oleh KJJP selama masa moraturium sehingga tanah reklamasi tidak dapat dibangun. Karena tidak dapat dibangun maka nilainya segitu, tapi setelah moraturium dicabut dan tanahnya dapat dilakukan pembahasan NJOP harus dihitung ulang. Ini salahnya kan, kenapa dalam moraturium NJOP diputuskan seperti waktunya terburu-buru," tandasnya.

Terpsiah, Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslam Amsaro mengaku, tidak sependapat dengan Santoso. Baginya, aneh jika NJOP Pulau C dan D hanya Rp 3.1 juta per meter, karena itu dapat merugikan Pemprov. Apalagi, perusahaan swasta sudah membayar NJOP tersebut sekitar Rp 400 miliar. "Itu pendapat pribadi Santoso. Tidak bisa mengatas namakan Komisi C DPRD DKI. Prinsipnya, kami siap dipanggil Polda Metro Jaya jika (keterangan) dibutuhkan," tambah dia.

Diposting 14-11-2017.

Mereka dalam berita ini...

Ruslam Adam

Anggota DPRD Kab. Halmahera Tengah 2014

Santoso

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014