RMOL. Usai divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alquran, politikus Golkar Fahd El Fouz menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat beberapa nama anggota DPR yang pernah disebutnya di persidangan.RMOL. Usai divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alquran, politikus Golkar Fahd El Fouz menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat beberapa nama anggota DPR yang pernah disebutnya di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Fahd memastikan bahwa semua anggota Komisi VIII DPR RI (2009-2014) terlibat kasus korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama. Selain itu, nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso turut disebut Fahd El Fouz.
Terkait hal tersebut, aktivis 98 Jhon Irvan mengatakan KPK sebaiknya menelusuri pengakuan Fahd agar semua yang menikmati aliran dana tersebut turut diperiksa.
"Ini penting agar kasus ini tuntas hingga ke akarnya. Dengan begitu, akan menimbulkan efek jera bagi anggota DPR lainnya," jelas Jhon kepada wartawan, Selasa (3/10).
Adapun anggota Komisi VIII (2009-2014) berasal dari 10 fraksi. Dengan komposisi anggota fraksi Demokrat berjumlah 13 orang yang diantaranya terpilih kembali adalah Amin Santono yang kini ada di komisi XI. Fraksi Golkar berjumlah 8 orang diantaranya adalah Muhammad Luthfi yang saat ini tetap menjadi anggota komisi VIII.
Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 8 anggota yang diantaranya adalah almarhum Theodorus Jacob Koekerits yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas pada 2012 lalu. Fraksi PKS dengan 5 anggota diantaranya Jazuli Juwaini yang pernah diperiksa KPK terkait kasus e-ktp. Fraksi PAN dengan 3 orang anggota dan ketiganya tidak terpilih kembali.
Fraksi PPP dengan 4 anggota diantaranya Hasrul Azwar yang saat ini tetap berada di komisi VIII. Fraksi PKB berjumlah 3 orang diantaranya Abdul Kadir Karding yang saat ini menjadi sekjen PKB. Fraksi Gerindra sebanyak 2 orang serta Fraksi Hanura ada satu orang dan mereka tidak terpilih kembali.
Fahd El Fouz menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah. Ia menjadi terpidana keempat, setelah sebelumnya tiga orang telah divonis.
Ketiganya yaitu anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar dengan vonis penjara 15 tahun, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dengan vonis penjara 8 tahun, dan terakhir Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dengan vonis 8 tahun penjara.
Fahd meminta KPK untuk tidak menghentikan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya ingin semua nama yang disebut dalam persidangan, termasuk fraksi-fraksi harus di proses
"Ini tidak boleh mati di saya, kenapa? kalau mati di saya politik namanya," demikian Fahd.