RMOL. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan menjadi fokus yang dipersoalkan Komisi III DPR dan Pansus KPK.
Bahkan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sampai ikut membawa masalah penyadapan ini saat fit and propertest calon anggota Komnas HAM di Komisi III, Rabu (27/9). Dia berdali penyadapan itu melanggar HAM.
"UU HAM ini kan ada jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Lalu, bagaimana orang disadap tanpa batas waktu (oleh KPK). Ini perlu kami pertanyakan karena kami jarang mendengar sikap Komnas HAM soal ini," kata Masinton kepada Judariksawan, salah satu calon anggota Komnas HAM yang dites di Gedung DPR.
Pandangan Komnas HAM ini, kata Masinton, sangat perlu. Sebab, baginya, penyadapan seperti itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM masa kini.
"Karenanya, Komnas HAM harus lakukan pengawasan sehingga proses hukum yang berjalan tetap mengacu pada prosedur HAM, termasuk terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan. Apakah metode penyadapan tanpa batas dibolehkan atau melanggar HAM?" tanyanya, seakan cari pembenaran.
Masinton pun menegaskan, jawaban atas pernyataan itu akan menjadi rujukan baginya dalam memilih calon anggaota Komnas HAM yang ideal.
"Saya butuh pandangan Saudara. Sebab, konvensi internasional mengenai HAM menyatakan menyadap adalah melanggar HAM," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan ini, Judariksawan menyitir UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan serta-merta tanpa ada prosedural yang jelas. Jika dalam prakteknya kewenangan penyadapan ini memberi masalah, harus ada mekanisme aturan dan batas waktu, termasuk kapan waktu dimulainya penyadapan itu bisa dilakukan.
"Kita tahu bahwa setiap manusia memiliki kebebasan berkomunikasi. Penyadapan tanpa batas ini tidak benar karena hak untuk memiliki komunikasi diintervensi. Penyadaan adalah gangguan hak untuk melakukan komunikasi. Jadi, memang harus diatur jelas berapa batas waktu penyadapan itu masih bisa ditolerir. Kemudian, kapan penyadapan itu mulai dilakukan," jawabnya.