Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman meminta manajemen PT Bank DKI lebih selektif saat memproses pemberian dana pinjaman kepada kreditur.
"Permohonan pinjaman yang diajukan ke Bank DKI selektif mungkin sehingga tidak menimbulkan masalah kredit macet di kemudian hari," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Prabowo juga mendesak Bank DKI agar tidak gentar dalam menindak para nasabah yang menunggak kredit.
"Bank DKI harus tegas. Kalau sesuai ketentuan agunan harus disita, ya wajib disita. Apalagi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Prabowo.
Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah. Amir kemudian mencontohkan kasus eksekusi rumah milik pemilik PT IM berinisial D DAH yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. DH merupakan nasabah Bank DKI yang memiliki tunggakan sampai Rp 85 miliar.
"Kalau sudah dikasih waktu tidak bisa ya ditegakkan aturan yang berlaku. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut larut. Bank DKI harus segera eksekusi rumah itu," tegas Amir.
Menurut Amir, ketegasan terhadap kreditur bandel itu juga untuk mempertahankan ketahanan Bank DKI. Sementara Direktur Keuangan PT Bank DKI, Sigit Prastowo menegaskan, pihaknya hingga saat ini memprioritaskan penurunan Non Performance Loan (NPL).
"Sejak 1,5 tahun terakhir, kami bekerja keras menurunkan angka NPL yang semula di atas angka 8, namun saat ini sudah posisi 4,7 persen," ujar Sigit. Dia menjelaskan, pihaknya saat ini juga sedang menata proses kredit sehingga pemberian pinjaman yang bermasalah tidak terulang lagi.
"Kami tata SOP, kewenangan termasuk orang - orang yang ikut berproses dalam kredit macet selama ini," jelas Sigit.
Sigit menambahkan, pihaknya juga telah menempuh langkah hukum terkait kasus kredit macet di Bank DKI. "Eksekusi rumah kreditur yang berlokasi di depan rumah dinas Ketua DPRD di Jalan Imam Bonjol sudah dimenangkan di pengadilan. Lahan yang dijadikan sita jaminan segera kami eksekusi," tambahnya.