Ketua DPR Didaulat Jadi Penguji Calon Doktor Hukum di Untag

sumber berita , 24-07-2017

Ketua DPR Setya Novanto didaulat menjadi penguji nonakademis calon doktor hukum Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR. Kepada Adies Kadir, Novanto bertanya mengenai evaluasi periodisasi jabatan hakim.

Novanto sapaan akrabnya, ia mencontohkan hakim yang berada di Amerika Serikat bertugas hingga umur 70 tahun. "Seandainya dipotong menjadi 65 tahun, bisa jadi masalah, hakim tingkat pertama dan banding akan hilang 50 persen. Sedangkan kebutuhan hakim sekarang ada 4 ribu. Sekarang yang disetujui oleh pemerintah ada 1.684 calon hakim. Tentu ini menjadi harus hati-hati dalam periodisasi," kata Politisi F-Golkar dalam ujian terbuka di gedung Graha Wiyata, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Selanjutnya, ia menanyakan soal evaluasi periodisasi jabatan hakim. Novanto menyebut perekrutan hakim untuk menjabat di  86 lembaga peradilan di Indonesia harus segera dilakukan.

Anggota Komisi III DPR Adies Kadir, dalam disertasinya menyebutkan, untuk periodesasi kehakiman sebaiknya ditiadakan, karena hakim lebih mudah di intervensi dengan harapan setiap 5 tahun dapat dipilih kembali."Main save saja dalam memutus perkara, apalagi dekat dengan politisi, yang penting bisa terpilih setiap periodesasinya,"ujarnya.

Ia juga menekankan kembali, dalam Trias Politika dimana kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan, pada kenyataanya lembaga peradilan masih tidak bisa terlepas dari bayang-bayang eksekutif. Misalnya, ada hakim yang juga menjadi pejabat negara.

Selain Novanto, tim penguji non akademis lainnya adalah Wakapolri Komjen Syafruddin, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. kemudian, ada 10 orang penguji dari kalangan akedemis salah satunya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Dalam sidang terbuka ini, ia menyoroti kondisi kedudukan hakim di tanah air, Adies memperoleh gelar doktornya dengan predikat sangat memuaskan dalam indeks prestasi kumulatif mencapai 4,00. Adies mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsep Hakim sebagai Pejabat Negara dalam Perspektif Ius Constitututum dan Ius Constitutenum di Indonesia”. 

Diposting 25-07-2017.

Mereka dalam berita ini...

Adies Kadir

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I

Junimart Girsang

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara III

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II