Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri HSS Tandyo Sugondo mengatakan, pelimpahan berkas kasus sudah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
“Sebelum Lebaran sudah diserahkan , bahkan sudah dua kali sidang,” ujar Tandyo, Kamis (13/7).
Terpisah, Humas PN Kandangan Eko Setiawan mengakui jajarannya sudah menerima pelimpahan berkas kasus Gazali.
“Berkasnya diserahkan JPU Kejari HSS masuk tanggal 19 Juni,” kata Eko.
Dia menambahkan, sudah dua persidangan yang dijalan.
Yakni, pembacaan dakwaan pada 5 Juli dan mendengarkan keterangan saksi pada 10 Juli.
“Namun, saat sidang kedua saksi tidak datang. Jadi, diagendakan ulang pada 19 Juli mendatang,” imbuh Eko.
JPU Kejari HSS menjerat Gazali pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gazali terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Gazali dan I digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) lalu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya digiring ke Polres HSS. Namun, kedua belah pihak sempat berdamai.
Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu. Sebab, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan.