Diakui sebagai kesalahan formatur yang dilakukan pihak eksekutif. Atas kesalahan tersebut Asisten I Pemkot, Jonni Simamora SH MHum berjanji akan melakukan perubahan dan perbaikan.
Menurut Jonni pada dasarnya pihak Pemkot menyetujui kalau pelaksanaan pemungutan parkir dapat dilakukan dengan system lelang atau melibatkan pihak ke-3.
“Sudah saya baca dan akan kita perbaiki. Nantinya kan ada pembahasan bersama pihak legislatif,” kata Jonni.
Ditanyakan kapan pembahasannya? Menurut Jonni saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dan pemberitahuan dari pihak legislatif terkait disampaikannnya Raperda tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tersebut.
“Belum, belum tahu kapan. Kita belum menerima konfirmsinya,” ujar Jonni.
Untuk diketahui, dari Raperda tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan tersebut, pihak eksekutif juga mengajukan perubahan harga tarif parkir yakni untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp 500 dinaikan Rp 1000, kendaraan roda 4 (R4) dari Rp 1000 dinaikan menjadi Rp 2000, kendaraan roda enam (R6) dari Rp 2000 dinaikan Rp 3000, sedangkan kendaraan angkutan berat Rp 4000.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota, Sujono SP mengatakan Raporda yang diajukan tersebut baru disampaikan pihak eksekutif kepada Ketua DPRD.
Menurut Sujono, secara mekanisme pembahasan rancangan Raperda akan dimusyawarhkan dan diagendakan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Banmus ) DPRD Kota.
“Tentu saja kita menunggu dulu hasil dari Banmus,” kata Sujono.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi II, Suhaimi Fales SH, menyepakati kalau pemungutan dan pengelolaan parkir di tepi jalan umum akan dilakukan dengan sistem lelang yang melibatkan pihak ke-3.
“Kita tidak mempermasalahkan siapa yang akan mengelola, yang penting harus mengikuti proses lelang secara prosedur dan mekanisme yang benar,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sementara anggota Komisi II, Sandy Bernando ST mengatakan, kesepakatan pelaksanaan lelang ini sudah disepakati dan disetujui oleh Pemkot melalui Bagian Ekonomi saat hearing beberapa waktu lalu.
Pasalnya, berdasarkan uji petik dan kelayakan yang dilakukan Pemkot, diketahui realisasi pendapatan dari retribusi parkir tidak saja dapat mencapai target tapi justru berlebih. Dengan catatan dikelola baik dan tidak bocor.
“Proses lelang harus dilakukan. Jadi siapapun pihak yang ingin mengelola harus mengikuti tender yang ditentukan,” ungkap Sandy.
Sebab menurut Sandy, berdasarkan pengalaman yang dilakukan saat ini, target PAD dari retribusi parkir yang dikelola pihak Dinas Perhubugan hanya mampu direalisasikan sebesar 30 persen saja yakni pada tahun 2009 lalu dari target sebesar Rp 2,1 M hanya tercapai Rp 650 juta.
Sedangkan pada tahun 2010 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 M, hingga saat ini hanya tercapai sebesar Rp 600 juta saja. “Oleh karena itu, tidak ada kata lain selain pengelolaan parkir harus sistem lelang,” cetusnya.