Dipolisikan, Anggota DPD Ini Ancam Laporkan Balik

Anggota DPD Delis Julkarson Hehi mengancam melaporkan balik rekannya di DPD, Muhammad Afnan Hadikusumo ke polisi. Sebelumnya, Afnan melaporkan dirinya ke Polda atas dugaan pengeroyokan.

Laporan tersebut merupakan buntut kericuhan pada sidang paripurna di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). Delis tak menerima dilaporkan karena tuduhan Afnan tidak benar.

"Itu hanya lucu-lucuan, di berhak melapor tapi tugas dia melapor juga membuktikan, silakan membuktikan," ucap Delis di Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dalam Laporan tersebut Afnan mengakui luka dan merasa sakit di bagian kepala saat kericuhan rapat paripurna di Gedung Nusantara V.

"Anggapan itu tidak bisa menjadi barang bukti, pendapat itu tidak bisa dijadikan barang bukti, barang buktinya adalah fakta di lapangan seperti apa," ucapnya.

Delis mengatakan, saat Afnan jatuh dirinya tidak menyentuh sahabatnya itu.

"Saya tidak sentuh dia saat mau jatuh. Memang di atas podium saya rangkul dia untuk menjauh dari podium, ketika jatuh posisi saya tidak dekat dia," ungkapnya.

Dirinya menegaskan tak terima atas laporan tersebut. Bahkan dirinya mengancam akan melaporkan balik jika Afnan tidak mencabut laporannya.

"Bisa jadi (laporkan balik), saya masih pertimbangkan itu, bagaimana pun juga dia sahabat kita juga. Tapi kalau dia tidak mencabut laporannya dan terus memperoses dan tidak bisa membuktikan, saya akan laporkan balik," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017.

Menurut dia, laporan tersebut diduga berhubungan dengan kericuhan sejumlah anggota DPD saat rapat paripurna di Gedung Nusantara V siang tadi.

"Laporannya diterima dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Laporannya sudah diterima," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dalam laporan itu disebutkan, dua terlapor masing-masing bernama Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Kepada polisi, Afnan mengaku mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi," tutur dia.

Argo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Tidak ada perlakuan khusus meski pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPD RI.

"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Diposting 04-04-2017.

Mereka dalam berita ini...

Muhammad Afnan Hadikusumo

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta

Beni Ramdani

Anggota DPD-RI 2014
Sulawesi Utara

Delis Julkarson Hehi

Anggota DPD-RI 2014
Sulawesi Tengah