Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto kembali diminta untuk segera memastikan apakah surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah sampai ke BPN atau belum. Surat itu terkait rekomendasi pembebastugasan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.
"Jika kemudian terbukti surat tersebut sudah dikirim ke BPN namun tidak disampaikan oleh pegawai administrasi BPN ke Kepala BPN, maka Kepala BPN wajib memberikan sanksi tegas kepada aparatnya yang telah membajak surat
resmi ORI tersebut. Tapi, jika Kepala BPN sudah mengetahui dan tidak merespons rekomendasi tersebut maka Kepala BPN telah melanggar UU No 37 tahun 2008 tentang ORI Pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor atau atasan terlapor," papar anggota Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf, Selasa (15/3).
Kepada Jurnalparlemen.com, Muzzammil mengatakan, jika memang ternyata surat tersebut sudah dikirimkan ke BPN tetapi tidak sampai ke Kepala BPN, Komisi II DPR akan merekomendasikan kepada Presiden agar menindak Kepala BPN yang telah menghambat upaya reformasi birokrasi
Tapi, kata politisi PKS itu, ada dua kemungkinan dalam kasus ini. Pertama, bobroknya administrasi ORI yang menyebabkan surat sepenting itu tidak disampaikan ke BPN. Maka, Komisi II perlu memberikan teguran keras kepada ORI. Kemungkinan kedua, bobroknya birokrasi BPN yang tidak menyampaikan surat rekomendasi tersebut ke Kepala BPN.
Muzzammil menegaskan, yang terpenting adalah Kepala BPN harus menindaklanjuti rekomendasi ORI, karena secara undang-undang bersifat mengikat.
Dia menambahkan, dalam rekomendasi ORI, yang tertulis pada penjelasan ORI di hadapan Pleno Komisi II pada Senin 7 Maret 2011, halaman 13 , ditulis jelas di situ bahwa ORI menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan sertifikat hak guna bangunan salah satu perusahaan meskipun status sertifikat tersebut sudah dimenangkan oleh pengadilan. Sehubungan dengan temuan tersebut, ORI memberi rekomendasi kepada kepala BPN untuk membebastugaskan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (13/3), Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan bahwa ia belum pernah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pembebastugasan Kepala Wilayah BPN DKI Jakarta. "Saya belum pernah menerima surat rekomendasi tersebut, jika ada rekomendasi tersebut saya harus periksa terlebih dahulu," ucapnya.