Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Curiga Pemerintah Berencana Lepas Aset BUMN Diam-Diam

Anggota Komisi VI DPR Mohamad Hekal menyatakan mayoritas fraksi di komisi Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Yaitu PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Bahkan, dia curiga pemerintah ingin melepas scara diam-diam aset perusahaan pelat merah yang didanai dari APBN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Argumentasinya menolak PP tersebut menurutnya banyak, salah satunya di dalam UU Perbendaharan Negara, disebutkan untuk melepas barang milik negara di atas Rp 100 miliar perlu izin DPR.

Definisi barang milik negara yakni segala sesuatu yang dibeli melalui mekanisme APBN, termasuk saham BUMN.

"Kami menentang karena semua ini (aset BUMN-red) dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN. Waktu mereka meminta PMN, izin DPR. Pada saat melepaskannya kok diam-diam," ujar Hekal di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam Pasal 2A ayat 1 PP 74/2016 disebutkan, Pernyataan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Dalam BUMN banyak aset strategis. Kalau dilepas tanpa pengawasan kita timbul peluang adanya permainan yang tidak kita ketahui. Apalagi kalau aset strategis yang dilepas, itu kerugian seluruh rakyat indonesia sebagai pemilik BUMN ini," tambah politikus Gerindra itu.

Diposting 18-01-2017.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Hekal

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX