Heri Agus Setiawan: Pejabat Politik Tak Terima Gaji Jika RAPBD Batal Cuma Ancaman

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan sanksi pejabat politik tidak menerima gaji jika RAPBD batal jadi perda masih sebatas ancaman.

‪Menurut Heri, sejauh ini sanksi berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur ancaman sanksi belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya

"Untuk sanksi secara pasti belum ada. Jadi kami akan berkonsultasi dengan Pemprov Lampung dan minta arahannya bagaimana," ujar Heri, Senin (5/12/2016)

Jika hanya undang-undang tanpa adanya PP kemungkinan besar itu tidak berlaku. Sehingga sampai saat ini sanksi jika pejabat politik tidak menerima gaji masih bersifat ancaman.‬

‪"Jika ada PP-nya bisa dipastikan juga apakah anggota dewan yang datang saat paripurna tidak diberi sanksi, atau sanksi itu berlaku pada semua anggota dewan, sampai sekarang itu belum jelas," terang Heri.‬

Sebelumnya RAPBD Tanggamus batal jadi perda karena anggota dewan yang datang tidak kuorum dari syarat minimal 30 orang hanya 25 orang.

Diposting 06-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Heri Agus Setiawan

Anggota DPRD Kab. Tanggamus 2014