Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pengacara Amran Tantang KPK Seret Anggota Komisi V Dan Pejabat PUPR

sumber berita , 06-12-2016

Bekas Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary bakal merasakan kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sudah memasuki tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Amran, Hendra Karianga menjelaskan selama proses pemeriksaan, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak baik dari Kementerian PUPR maupun anggota Komisi V DPR yang ikut menerima aliran uang suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Kiennya, sambung Hendra telah siap menghadapi pengadilan, terlebih untuk mengungkap siapa saja pihak yang ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

"Pak Amran hari ini tahap II, seluruh keterangan soal aliran uang ke petinggi Kementerian PUPR sudah dijelaskan. Sekarang tinggal KPK-nya saja siap nggak ungkap itu, pejabat-pejabat Kementerian PUPR yang sebagian sudah kembalikan uang ke KPK," ungkap Hendra saat mendampingi Amran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Sebelumnya, Amran melalui pengacaranya mengungkapkan, sebanyak 20 anggota Komisi V DPR menerima suap dari pengusaha.

Suap tersebut diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan kliennya kepada penyidik KPK, Amran menyerahkan langsung uang suap kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sementara sisanya, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.

Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta. Adapun, uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V sebesar Rp 50 juta.

Uang-uang tersebut dibagikan menggunakan amplop. Seperti kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, kemudian kepada Anggota komisi V DPR Ellion Numberi dan Damayanti Wisnu Putranti.

Sementara, dari pihak Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena yang diduga ikut menerima uang suap yakni Sekretaris Jenderal Kemenpupera Taufik Widjoyono.

Usai diperiksa penyidik KPK pada 2 Mei lalu, Taufik mengaku pernah menerima uang USD 10 ribu dari Amran Mustary, namun telah mengembalikan uang tersebut ke Amran.

Dalam kasus ini KPK sudah menyeret tiga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Damayanti dan Budi sudah menerima vonis majelis hakim.

Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diposting 06-12-2016.

Mereka dalam berita ini...

Andi Taufan Tiro

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan II

Budi Supriyanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X

Elion Numberi

Anggota DPR-RI 2014
Papua

Damayanti Wisnu Putranti

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX

Michael Wattimena

Anggota DPR-RI 2014
Papua Barat