KPK Tunggu Laporan BPKP untuk Usut Korupsi Listrik

KOMISI Pemberantasan Korup­si (KPK) berharap segera mene­rima laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami dugaan korupsi 34 proyek listrik yang kini terbengkalai.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Media Indonesia, kemarin.

“Kami siap menindaklanjuti temuan yang berindikasi korupsi. Tetapi sampai saat ini kami belum menerima audit BPKP tentang proyek tersebut,” kata Yuyuk.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengemukakan laporan BPKP dapat melengkapi kajian KPK bidang energi terkait de­ngan proyek kelistrikan sebesar 35 ribu megawatt (Mw). Laode menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/11) yang mengaku sudah menerima informasi bahwa realisasi commercial operational date proyek kelistrikan 35 ribu Mw baru mencapai 36% dari target kumulatif pada 2016.

Jokowi bahkan meminta BPKP menyelidiki 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak selama tujuh atau delapan tahun belakangan. Data menunjukkan 71 proyek dari 109 proyek masih dalam tahap perencanaan dan pengadaan.

“Kalau memang tidak bisa diteruskan, saya akan bawa ke KPK,” tegas Presiden saat memimpin rapat terbatas me­ngenai perkembangan pembangunan proyek listrik 35 ribu Mw di Kantor Presiden, Selasa (1/11).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan terdapat 12 dari 34 proyek pembangkit listrik 7.000 Mw sejak 2006 hingga 2010 yang tidak dapat dilanjutkan pemerintah.

“Dari 34 proyek, 12 proyek dipastikan tidak dilanjutkan sehingga ada potensi kerugi­an negara cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun,” ujar Pramono di Kantor Presiden, Jumat (4/11).

Pramono melanjutkan dalam laporan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun. Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam proyek tersebut membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.

“Mohon arahan Presiden agar tindak lanjut temuan BPKP tidak bermasalah karena ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Pramono.

Pada 2016 PT PLN (persero) pernah meminta KPK mengawasi pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35 ribu Mw dan pengadaan transmisi sepan­jang 46 ribu kilometer karena sering terdapat selisih harga antara dana yang dianggarkan dan harga lahan yang diminta masyarakat.

Diposting 08-11-2016.

Dia dalam berita ini...

Pramono Anung Wibowo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI