Menkumham: Permohonan PPP Kubu Djan Harus Dikaji Dalam

sumber berita , 19-10-2016

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak akan gegabah dalam memutuskan permintaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz yang meminta menganulir Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Yasonna mengatakan, untuk memutuskan hal tersebut diperlukan kajian yang matang. Termasuk meminta pandangan ahli hukum dan mantan Hakim Konstitusi. Sehingga, keputusan yang dibuat Menkumham nanti lebih tegas.

"Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kita lagi bermain politik. Iya kan? Tapi kalau secara yuridisnya kuat, ya nanti kita kan begitu (sahkan). Jadi nggak boleh gegabah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).

Yasonna menjelaskan, SK pengesahan ini bisa diputuskan berdasarkan keputusan hukum dari pengadilan. Untuk kasus ini, Kemenkumham akan melihat seberapa kuat keputusan hukum atas sengketa dualisme partai berlambang kakbah itu.

Diberitakan, berdasarkan keputusan MA, PPP yang sah ialah PPP Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan sebagai PPP yang sah.

"Maka saya bilang dibahas secara mendalam dari berbagai aspek," kata dia.

Juga seperti diberitakan sebelumnya, PPP Djan telah melayangkan surat kepada Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusannya dan menganulir kepengurusan PPP kubu Romi. Dalam surat tersebut diikutsertakan keputusan MA Nomor 601 K/pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan PPP hasil Muktamar yang sah.

Permohonan surat tersebut juga diketahui akan berdampak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Sebab, PPP Djan mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, sedangkan PPP Romi memberikan dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Diposting 20-10-2016.

Dia dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII