Penguatan DPD Potensial Persulit Presidensial

UPAYA untuk penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah menghadapi kondisi yang tidak mudah.

Selain citra yang tengah terpuruk karena kasus korupsi mantan ketuanya, penguatan parlemen pasti bersinggungan dengan semangat penguatan sistem presidensial.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut, setidaknya ada tiga kondisi saat ini yang secara perlahan melemahkan DPD.

Pertama, pelemahan otonomi daerah.

Dikatakannya, sejumlah kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota kembali ditarik ke Pusat.

Provinsi pun kini dianggap sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Kalau otda lemah, ini otomatis melemahkan DPD. Kalau mau perjuangkan DPD, perjuangkan juga penguatan otda," saran dia, yang juga Mantan Ketua MK itu.

Kedua, kecenderungan penguatan sistem presidensial.

Menurut Hamdan, penguatan itu bertujuan untuk tidak mempersulit proses politik Presiden di parlemen.

Jika sistem bikameral penuh diterapkan, dengan penguatan DPD, misalnya, hambatan pembahasan UU makin banyak

"Semangat penguatan eksekutif akan berbanding terbalik dengan penguatan legislatif. DPR aja sudah susah, apalagi ditambah DPD," selorohnya.

Ketiga, lanjut Hamdan, kondisi masyarakat saat ini mulai melirik usaha untuk mengembalikan UUD '45 yang asli.

Ini akibat kelelahan adanya intrik politik parpol tak berkesudahan, kebebasan berpendapat yang terlalu luas, kondisi ekonomi yang masih sulit.

Sementara itu, mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie, menyoroti hambatan dalam mengusulkan amandemen UUD 1945.

Menurutnya, perlu dibentuk suatu tim beranggotakan tokoh-tokoh di luar DPD untuk membantu agenda komunikasi dengan parpol-parpol dan penentu keputusan politik supaya agenda amandemen UUD 45 kelima diterima.

Jimly mengusulkan tim ini beranggotakan tokoh-tokoh senior.

Di antaranya, mantan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, mantan Ketua MA Bagir Manan dan Harifin Tumpa, serta mantan ketua MK.

Para tokoh hukum ini juga disebutnya berguna untuk perumusan amandemen penguatan DPD secara tepat.

Faksi di DPD

Di tempat yang sama, Ginandjar Kartasasmita menyatakan bahwa perpecahan faksi di DPD akibat perebutan kursi Ketua DPD kontraproduktif dengan semangat penguatan lembaga para senator itu.

Sementara itu, penandatangan persetujuan amandemen UUD '45 untuk penguatan DPD pun belum mencakup semua senator.

"Kalau DPD sendiri enggak tahu mau ke mana, masyarakat enggak akan mungkin dukung," cetus dia.

Ketua DPD Mohammad Soleh mengaku mulai berupaya menata lembaganya agar tak terpecah ke dalam berbagai faksi lagi.

Semua pihak sedang ia rangkul untuk sama-sama membangun DPD.

Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut bahwa tahapan amandemen UUD 45 masih dalam proses sosialisasi.

"Bikin UU aja tahunan, apalagi amandemen UUD. Ini harus hati-hati," tutup dia.

Diposting 14-10-2016.

Dia dalam berita ini...

Zulkifli Hasan

Anggota DPR-RI 2014
Lampung I