Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Parpol

sumber berita , 07-10-2016

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) berkenaan dengan usulan penaikan dana parpol yang bersumber dari APBN. Namun, ia menjelaskan kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal kenaikan dana parpol sesungguhnya lebih terkait dengan perubahan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan penaikan dana parpol tidak cukup hanya dengan merevisi PP 5/2009 tanpa merevisi UU Parpol.

“Kemarin kan atas nama pemerintah dan DPR sepakat, harus diubah PP-nya. Soal nanti dalam pembahasan RUU Pemilu nanti itu muncul, mau dimasukkan satu ayat, itu bagi kami enggak ada masalah. Sepanjang itu kesepakatan pemerintah dan DPR,” ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Kemendagri dan Komisi II DPR dalam rapat kerja 3 Oktober lalu sepakat untuk menaikkan alokasi anggaran negara untuk parpol. Kenaikan tersebut diharapkan akan menjawab persoalan keuangan partai dan mencegah kader partai melakukan korupsi.

Tjahjo mengakui wacana kenaikan tersebut dalam rangka mencegah perilaku koruptif. “Perlu anggaran supaya tidak terjadi indikasi-indikasi korupsi dengan dalih uang hibah. Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat. Jadi, kalau masukan ICW nanti akan kita lihat,” jelasnya.

Terkait dengan rencana kenaikan dana parpol sebesar 50 kali lipat, Tjahjo mengatakan hal itu belum dibahas. “Itu belum dibahas,” tandasnya. Saat ini, pihaknya tengah fokus menyusun payung hukum terlebih dahulu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau dan mengkaji wacana penaikan dana parpol itu. “Mengenai dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Menurut dia, dana parpol memang mendapat porsi perhatian khusus. Diharapkan, kader-kader parpol ke depan tidak ada lagi yang menghalalkan segala cara demi menghidupkan partai dan terjerat kasus korupsi. “Jadi, dana parpol ini kami anggap memang sesuatu yang penting,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan penaikan anggaran untuk parpol akan lebih banyak digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. “Peningkatan bantuan bagi parpol itu besarannya akan disesuaikan dengan peraturan perundangan,” jelasnya.

Untuk itu, imbuhnya, Komisi II tidak bisa menentukan sendiri besaran ideal bantuan tersebut tanpa mendapat dukungan dari pemerintah. Apalagi, regulasi yang mengatur dana parpol ialah PP yang menjadi domain pemerintah. “Kita sih berharap peningkatan dana parpol itu berkisar 10 hingga 20 kali lipat,” ujarnya.

Selama ini, partai politik peserta pemilu mendapatkan dana bantuan dari APBN sebesar Rp108 per suara sah yang diraih dalam pemilu legislatif.

Diposting 07-10-2016.

Dia dalam berita ini...

Rambe kamarul Zaman

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II