MANTAN Ketua DPD RI, Irman Gusman menolak keputusan pencopotan jabatannya oleh DPD. Harusnya pemecatan dirinya didasarkan pada putusan hukum yang kuat untuk menghindarkan komplikasi hukum.
"Kan itu (putusan DPD saat ini) menimbulkan komplikasi hukum," terang Irman usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap distribusi gula impor, Xaveriandy Sutanto, di Gedung KPK, Rabu 5/10.
Menurutnya, proses hukum belum memutuskan bahwa dirinya bersalah atas dugaan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy sehingga proses pergantian jabatan di DPD harusnya menghormati proses hukum dan mendasarkan pada praduga tak bersalah.
"Iya kan demikian masih berjalan. Kan ada praperadilan yah. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," ujarnya.
Irman pun menegaskan bahwa dirinya sudah ajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. "Iya dong, iya (telah ajukan gugatan praperadilan)," tukasnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan bahwa berkas permohonan praperadilan Irman Gusman telah diajukan. Proses administrasi dan penunjukan hakimnya pun telah tuntas.
"Iya benar praperadilan Pak Irman Gusman akan digelar 18 Oktober dengan hakimnya Pak I Wayan Karya," tukasnya.