Suap untuk Lebaran Demokrat

UANG suap Rp500 juta yang diberikan Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan, kepada anggota Komisi III DPR dari F-PD I Putu Sudiartana disebut sebagai uang lebaran Partai Demokrat (PD). Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat, Suprapto, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Suprapto mengatakan uang lebaran untuk Demokrat itu pertama kali muncul pada 22 Juni 2016. Saat itu, ia bersama staf tengah rapat di kantornya, tiba-tiba tanpa izin, Suhemi (rekan Putu) masuk ke ruangan dan meminjam uang Rp500 juta kepadanya. Namun, permintaan itu tidak bisa ia sanggupi karena tidak memiliki uang sebanyak itu.

“Suhemi nyelonong masuk tanpa izin dari sekretaris saya. (Suhemi ingin) pinjam uang Rp500 juta untuk Lebaran Demokrat. Saya bilang, untuk Lebaran staf saya saja tidak ada uang,” ujar Suprapto.

Ucapan uang untuk Lebaran Partai Demokrat itu kembali diperkuat pernyataan Yogan saat mereka berdua bertemu saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan pengakuan Yogan, ucap Suprapto, uang Rp500 juta untuk Lebaran itu dibahas saat rapat yang dihadiri Yogan, Suhemi, Indra Jaya (Kabid Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar), dan tiga orang swasta--Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Pada saat itu ia tidak mengikuti rapat karena tengah berada di luar kantor.

“Saat diperiksa, saya ketemu Yogan, saya tanya apa yang terjadi sehingga saya disangka menyuap? Yogan menjawab maaf Bapak tidak tahu persoalan ini. Waktu kumpul, kami bicarakan urunan untuk Lebaran Partai Demokrat, Bapak tidak tahu hal itu karena Bapak sudah keluar kantor,” jelas Suprapto.
Yogan yang ia ketahui berambisi untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar--menurut pengakuannya kepada Suprapto--menyatakan uang itu akhirnya ditujukan ke Putu karena Yogan tidak mempunyai bukti kuitansi jika uang itu ditujukan untuk Partai Demokrat.

“Saya (Suprapto) tanya, ‘Loh, bukannya Suhemi mau pimjam uang? (Yogan menjawab) ‘Waktu diperiksa KPK saya bilang itu untuk Pak Putu (karena) saya enggak punya (bukti) kuitansi (untuk Demokrat)’,” ucap Suprapto menirukan ucapan Yogan.

Perkara Saipul Jamil
Masih dari persidangan di Pengadilan Tipikor, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil, mengaku pernah di­mintai duit Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum. Hal itu bertujuan meringankan tuntut­an di pengadilan. Bila tidak, Saipul akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, permintaan itu ditarik kembali karena Saipul merasa diperas jaksa. Di sisi lain, Saipul mengaku tidak mengetahui adanya uang yang diberikan kepada pihak tertentu guna meringankan vonisnya di PN Jakarta Utara. Dia menyebut, sejak masuk penjara, urusan keuangan di­serahkan ke kakaknya, Samsul Hidayatullah.

“Tidak tahu. Selama saya ditahan, saya kuasakan ke abang saya. Saya mah konsentrasi aja di dalam, jadi saya nggak ngurusin itu lagi,” kata Saipul saat bersaksi untuk terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin

Diposting 20-09-2016.

Dia dalam berita ini...

I Putu Sudiartana

Anggota DPR-RI 2014
Bali