Setelah menggelar sidang kode etik selama tiga jam, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Hal itu dilakukan pasca Irman ditetapkan sebagai tersangka, usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap kuota impor gula senilai Rp 100 juta.
"Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah tata tertib Pasal 52 dari jabatan Ketua DPD RI. Besok rapat paripurna DPD RI akan kami laporka," kata Ketua BK DPD RI AM Fatwa di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Lebih jauh, Fatwa mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait pemberhentian Irman sebagai anggota DPD, karena masih harus mengikuti prosedur.
Dalam tata tertib penghentian sebagai anggota DPD harus sudah menjadi terdakwa.
"Kita tidak sampai kesana (pemberhentian anggota). Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," tuturnya.
"Nanti ada tahapannya sidang pleno pergantian ketua, biarlah itu nanti sidang paripurna yang memutuskan," tambahnya.