Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk mengkaji ulang terkait penetapan Capt. FX. Nurcahyo Utomo yang terpilih sebagai anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Pasalnya, pemilihan tersebut diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
"Komisi V telah menegur dan meminta Kemenhub meneliti ulang penetapan Nurcayo Utomo sebagai anggota KNKT saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika tidak sesuai aturan, harus dibatalkan karena termasuk mal admisistratif," ujar anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro kepada wartawan, Rabu (14/9) malam.
Menurut Nizar, calon pengganti Nurcahyo, harus berasal dari anggota yang telah mengikuti prosedur seleksi dari panitia seleksi (pansel).
Sebelumnya, berdasarkan hasil seleksi dari 12 nama yang diajukan tim Pansel, enam di antaranya lolos sebagai anggota KNKT.
Ke-12 nama tersebut antara lain, Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto.
Sedangkan enam nama yang lolos, yaitu Soerjanto Tjahjono sebagai Ketua KNKT, Haryo Satmiko sebagai Wakil Ketua KNKT, dan Suprapto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkereta apian.
Lalu, Aldrin Dalimunte sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Dede Farhan Aulawi sebagai ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Leksmono Suryo Putranto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya saja, pada akhir Agustus 2015, Dede Farhan Aulawi selaku Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga terjadi kekosongan anggota KNKT.
Akhirnya, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyurati Menteri Perhubungan RI untuk diteruskan kepada Presiden RI guna merespon kekosongan tersebut.
Dalam surat tersebut, berisi usulan KNKT terkait sosok Jaka Pujiyono sebagai ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, berikut FX Nurcahyo Utomo.
Namun, surat yang diduga sudah dipalsukan itu, disebutkan jika kedua orang yang diusulkan merupakan hasil dari pansel.
Padahal, FX Nurcahyo Utomo tidak termasuk dalam dokumen pengumuman pansel. Melainkan, nama Kolonel Pnb. Dr. D. Herly Dwiyanto.
Untuk itu, Nizar menekankan, jika Nurcahyo, harus segera diganti dari anggota yang telah mengikuti prosedur seleksi dari pansel sesuai dengan perundang undangan.
"Jika tidak maka itu tidak sah. Calon pengganti anggota yang mundur itu, harus nomor berikutnya yang tidak masuk (cadangan) dan tidak bisa berdasarkan asessment," tegasnya.