Awasi Proyek Pemerintah

 

Dalam waktu dekat ini DPRD Sekadau akan turun ke lapangan mengecek sejumlah proyek yang tersebar di seluruh kecamatan hasil kerja tahun 2010. Menurut laporan masyarakat banyak pekerjaan yang belum rampung namun pembayaran sudah dilakukan. Hal ini tentu merugikan uang negara

“Kita perlu cek kebenarannya, jika memang benar adanya, kita minta dinas terkait untuk melakukan evaluasi tentang beberapa pekerjaan di kecamatan Belitang Hilir, Belitang Hulu, dan Nanga Belitang,” ucap Aloysius SH, ketua DPRD Sekadau kepada Equator, Senin (3/1).

Dalam laporan itu, pihaknya belum dapat merinci berapa nilai proyek, namun masih menampung laporan dari warga. Bukan hanya di kecamatan Belitang, di kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, dan Nanga Mahap juga ada warga yang melaporkan kejanggalan. Akan tetapi tidaklah dengan rincian yang jelas.

“Sebagai wakil rakyat semua laporan tetap kita tampung dan akan diakomodir, untuk kebenarannya kita akan turun ke lapangan,” katanya.

Menurut Alloy, walau tidak ada laporan dari masyarakat, tiap awal tahun anggaran tetap turun ke lapangan, mengecek hasil-hasil pekerjaan dari dana APBD Sekadau.

Menanggapi pernyataan anggota DPRD, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan (DPUP) Sekadau melalui kepala Bidang Bina Marga Ir Ahmad Suryadi MT mengatakan, memang ada beberapa proyek yang terlambat selesai pengerjaannya.

“Keterlambatan pengerjaan tersebut kita beri sanksi tegas, yakni pemutusan kontrak serta denda dalam bentuk uang. Sanksi dendannya adalah, jika dalam masa kontrak proyek selesai lewat dari hari yang ditentukan. kita berikan sanksi denda 1x1000 kali nilai kontrak. Contohnya jika satu paket proyek nilainya Rp300 juta maka dengan rumus, 1x1000 dikali pagu dana, maka satu hari terlambat didenda sebesar Rp300 ribu. Uang ini di potong di bank dan disetor ke kas daerah,” jelas Ahmad.

Masih kata Ahmad, jika dalam proses pekerjaan ada pihak ketiga yang tidak mampu melanjutkan pekerjaan, akan dicek ke lapangan dan diputus kontraknya. Kemudian di bayar sesuai dengan progres volume pekerjaan yang telah dikerjakan.

“Inilah yang kita terapkan untuk meminimalisir kecurangan pihak ketiga. Kita tidak tolerir sedikitpun terhadap masalah yang berkaitan dengan proyek dari dana APBD,” pungkas Ahmad. Hanya saja dia tidak menyebut proyek mana saja yang diputus kontrak dan yang didenda. (tar)

 

Diposting 11-03-2011.

Dia dalam berita ini...

Aloysius

Anggota DPRD Kab. Sekadau 2009-2014 Kab. Sekadau 3
Partai: PDIP