Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Disiplin Rendah Tunjukkan Kualitas dan Martabat Dewan

RAPAT Paripurna DPR pada Selasa (6/9) dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Agendanya, pembacaan laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor.

Dua jam kemudian, bel tanda rapat paripurna mulai berdering.

Selama masa dua jam penantian rapat itu, satu persatu anggota dewan datang dan pergi.

Ya, karena beberapa anggota datang hanya untuk tanda tangan untuk kemudian turun kembali.

Mungkin karena melihat rapat belum mulai.

Pada kenyataannya, jumlah anggota yang hadir, seperti dibacakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat membuka sidang, yakni 242 orang atau kurang dari separuhnya.

Catatan absensi sekretariat rapat paripurna menyebut, 83 lainnya izin.

Yang lainnya tanpa keterangan. Kondisi riil saat rapat berlangsung tak lebih dari 130 yang menampakkan diri di ruang rapat.

Kondisi semacam ini jadi rutinitas di rapat paripurna.

Padahal, anggota DPR dalam setahun bisa mendapat Rp1 miliar hanya dari dana reses.

Mestinya, itu bisa memicu anggota untuk lebih rajin rapat dan kunjungan ke daerah dalam menjaring aspirasi warga.

Data absensi rapat paripurna di tiga masa sidang DPR (masa sidang III-V) di 2016 menunjukkan rata-rata tingkat kehadiran hanya mencapai 51%.

Fraksi dengan tingkat kehadiran di paripurna tertinggi ialah F-NasDem (61%).

Selanjutnya, F-Hanura (58%), F-Gerindra (56%), F-PKS (54%), F-PAN (51,2%), F-Demokrat (50,8%), F-Golkar (49,3%), F-PDIP (47%), F-PKB (46,1%), dan F-PPP (45,5%).

Rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna jelas menunjukkan kualitas dan martabat.

Ini bukan hanya menjatuhkan citra partai, masyarakat semakin melihat bahwa anggota DPR itu memang hanya bekerja untuk partainya, bukan konstituen yang diwakilinya.

Ketua DPR Ade Komarudin sempat menyinggung persoalan anggota dewan ini.

Baginya ini lebih terkait kepada kewenangan fraksi masing-masing.

Pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan memaksa anggota untuk hadir dalam setiap rapat paripurna.

Meski demikian, Ade mengaku terus mendorong itu lewat komunikasi dengan pimpinan fraksi.

Diposting 08-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Ade Komarudin

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII