Anggota DPRA Kecewa kepada Eksekutif

Sejumlah anggota DPR Aceh mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak eksekutif, karena kerap tidak menghadiri undangan rapat atau pertemuan dengan pihak legislatif (DPRA). Dalam beberapa pertemuan, eksekutif memang mengirimkan perwakilan, namun levelnya bukan orang yang bisa mengambil keputusan, melainkan pejabat pada posisi sekretaris badan, kepala bagian, bahkan kepala seksi.

Kekecewaan anggota DPRA terhadap eksekutif ini diungkap oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin kepada Serambi Selasa (19/4), menanggapi ketidakhadiran pengambil keputusan dari pihak eksekutif, dalam beberapa pertemuan legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRA Muharuddin menyebutkan beberapa contoh kasus pertemuan antara legislatif dan eksekutif yang menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota DPRA. Di antaranya, pada acara pertemuan Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Senin (18/4) kemarin.

Dalam pertemuan ini, anggota DPRA yang baru kembali dari perjalanan reses atau turun ke daerah pemilihannya, ingin menyampaikan sejumlah usulan program dari daerah pemilihannya kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), untuk dimasukkan ke dalam usulan program KUA dan PPAS RAPBA dan RAPBN Aceh tahun 2017.

“Tapi, yang hadir dari eksekutif, adalah orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan, yaitu Sekretaris Bappeda, kepala bagian dan kasi dari sejumlah SKPA yang menjadi anggota TAPA. Sementara Sekda, sejumlah Asisten, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, tidak hadir,” ungkap Muharuddin.

Alasan perwakilan eksekutif yang hadir dalam rapat Banggar Dewan dengan TAPA itu, menyatakan atasannya tidak hadir, pertama ada yang sedang dinas luar dan ada yang sedang mengikuti pendidikan tingkat pimpinan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Batoh. Akhirnya, setengah perjalanan, rapat Banggar Dewan dengan anggota TAPA, dihentikan.

Kekecewaan para anggota dewan kembali berlanjut keesokan harinya, Selasa (18/4). Muharuddin mengatakan, DPRA sudah menjadwalkan untuk melanjutkan kembali pembahasan bersama (antara Banleg DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh) terhadap perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 tahun 2012. Namun, ternyata Gubernur melalui suratnya memberitahukan bahwa Tim Pemerintah Aceh tidak bisa hadir, dengan alasan ada agenda penting pada hari yang sama.

Menurut Muharuddin, sikap ekekutif ini menghambat agenda dan kinerja anggota DPRA. Ia mengatakan, jadwal agenda pertemuan dengan pihak eksekutif itu, dibuat sesuai dengan jadual rencana kerja tahunan (RKT) DPRA tahun 2016 yang telah disusun Pimpinan DPRA bersama anggotanya.

Kekecewaan serupa juga diungkap Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman dan PAN Ketua Fraksi Asrizal H Asnawi. Untuk mengatasi banyaknya kepala SKPA yang ikut pendidikan tingkat Pimpinan di LAN, Asrizal menyarankan, Gubernur perlu menunjuk pelaksana tugas (plt) bagi setiap SKPA yang Kepala SKPA-nya ikut pendidikan tingkat pimpinan.

Sekolah pimpinan itu, paling cepat tiga bulan, dan paling lama sampai enam bulan. “Meski, tiga bulan tidak terus di ruang kelas, tapi untuk menghadirkan Kepala SKPA dalam agenda pertemuan DPRA yang telah dibuat, bisa tidak pernah ketemu nantinya,” tutur Asrizal.

Pernyataan bernada kecewa juga diungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Alfalaky, secara terpisah kepada Serambi kemarin. Iskandar mempertanyakan alasan ketidakhadirian pihak eksekutif dalam rapat lanjutan pembahasan draf perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 terkait Pilkada.

Menurutnya, hingga kemarin Banleg tidak menerima salinan surat terkait alasan ketidakhadiran pihak eksekutif, dari Gubernur Aceh. “Kami mengetahuinya melalui media massa. Surat itu belum kami terima, makanya kita jadwalkan pembahasan. Tadi (kemarin-red) kita agendakan pembahasan pukul 9.30 WIB dan kita tunggu sampai pukul 11.00 WIB, tapi belum juga hadir. Padahal surat yang kami sampaikan sudah diterima oleh staf dan pegawai yang ada di instansi pihak eksekutif,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini menyatakan bahwa qanun yang dibahas tersebut merupakan qanun usulan eksekutif. Seharusnya, pihak eksekutif serius membahas qanun ini mengingat pelaksanaan pilkada sudah dekat. “Makanya kami mengambil kesimpulan akan menjadwalkan kembali pembahasan dengan pemanggilan kembali pihak eksekutif,” ujar dia.

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh, Muzakkar yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, ketidakhadiran Sekda, Kepala Bappeda, dan anggota TAPA lainnya, dalam dua agenda pertemuan dengan legislatif karena beberapa faktor.

Di antaranya, sebagian sedang menghadiri berbagai acara di luar Aceh dan sebagian kepala SKPA sedang ikut pendidikan kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara.

Ia mengatakan, untuk agenda dewan berikutnya, pihaknya siap membagi waktu untuk menghadirinya. Agar pertemuan dengan dewan bisa berjalan maksimal. “Kita juga tidak ingin berjalan sendiri, tanpa dukungan dari anggota DPRA,” ujar Muzakkar.

Diposting 21-04-2016.

Mereka dalam berita ini...

Asrizal H. Asnawi

Anggota DPR Aceh 2014

Iskandar

Anggota DPR Aceh 2014

Muharuddin

Anggota DPR Aceh 2014

Abdurrahman Ahmad

Anggota DPR Aceh 2014