Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyusun Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTRW) di tingkat kecamatan di tahun 2016.
RDTRW itu merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 4 Tahun 2011 yang telah dimiliki Kota Malang.
"RDTRW baru mulai tahun ini dibahas di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Malang. RDTRW itu di tingkat kecamatan. Ini penting karena untuk penataan di mana kawasan jasa, perumahan, juga ruang terbuka hijau," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto kepada Surya, Senin (21/3/2016).
Bambang juga mengingatkan agar Pemkot konsisten dengan aturan yang telah dibuat. Konsistensi itu ia contohkan dalam hal pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, berdasarkan Perda itu RTH di Kota Malang mencapai 20 persen dari luas wilayah. "Namun sampai saat ini masih kurang dari 20 persen," lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, RTH di Kota Malang masih berkisar di angka 14 persen. Menurut Bambang, pihak Pemkot harus berupaya konsisten memenuhi aturan yang telah dituangkan di dalam Perda tersebut. Kalau memang Pemkot tidak memiliki lahan, maka dibolehkan untuk melakukan pengadaan.
Ia mengharapkan konsistensi itu tidak hanya di RTH saja, tetapi juga di kawasan lain seperti kawasan perumahan, dan jasa sehingga tidak campur aduk. Konsistensi pemetaan wilayah dan penataan itu, lanjutnya, sangat penting sehingga tata ruang wilayah tidak amburadul.
'Mumpung saat ini masih pembahasan RDTRW, kami mengingatkan lagi tentang konsistensi itu, seperti tadi diingatkan Kepala Bappeda Jatim (Fatah Jasin) ketika membuka Musrenbang," pungkasnya.