Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3).
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, bersama Ketua DPR Ade Komaruddin.
RUU PPKSK adalah yang pertama kali disahkan, dimulai dengan penjelasan dari Ketua Panja M Prakosa mengenai RUU itu.
"RUU ini merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis," kata Prakosa.
"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan."
Setelah disahkan, paripurna memasuki agenda kedua pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan penjelasan soal RUU yang berniat memenuhi hak penyandang disabilitas. Baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
"Melalui RUU ini, diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud," kata Saleh.
RUU itu kemudian disahkan dengan keputusan semua fraksi menyetujuinya.