Kalangan pendidikan di Kota Magelang mengeluhkan tidak disosialisasikannya terlebih dahulu penghentian Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (Kespeg). Hal ini berdampak pada persoalan pembayaran kredit atau hutang. Karena sebagian pegawai tersebut “njagakke” Kespeg untuk membayar cicilan atau angsuran.
“Akhir tahun lalu saya terlanjur ambil motor dengan cara kredit. Saya pikir, kreditannya bisa dibayar melalui Kespeg. Sedang gaji buat makan dan bayar sekolah anak. Lha kalau sekarang Kespegnya tidak keluar, bingung juga untuk membayar kreditan motor. Tahunya ya baru Februari ini,” kata seorang ibu guru dari wilayah Magelang Selatan, kemarin.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh seorang guru yang sedang menyekolahkan anaknya di bangku perguruan tinggi. “September lalu harus bayar-bayaran kuliah. Karena jumlahnya banyak, saya mencoba pinjam uang di Bank Pasar. Maksudnya, untuk mencicil utang pakai Kespeg. Ternyata tahun ini tidak ada bagi guru yang telah sertifikasi. Ini kebijakan kok tidak jelas dan tak diberitahukan jauh hari. Bikin bingung saja,” kata bapak yang mengajar di daerah Magelang Tengah tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Hamdan, mengaku pihaknya sebenarnya telah jauh hari meminta eksekutif untuk mensosialisasikan kebijakan Kespeg yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana untuk Guru PNS yang sudah bersertifikasi dan pegawai RSU yang sudah dapat remunerasi, tunjangan tersebut dihapuskan. Guru PNS bersertifikat dinilai sudah mendapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat, begitu pula dengan pegawai RSU yang sudah mendapatkan gaji tambahan dari remunerasi sehingga dinilai tidak tetap mendapatkan Kespeg.
“Kita sudah meminta agar eksekutif, terutama Dinas Pendidikan dan RSU untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini. Karena bagaimanapun juga hal ini menyangkut uang dan biasanya dijagakke,” tuturnya.
Pria yang saat ini menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Magelang mengaku pihaknya sudah berusaha keras agar kesejahteraan pegawai diperhatikan. “Syukur ditingkatkan. Tetapi faktanya demikian. Mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Kabag Humas Protokol dan Santel Pemkot Magelang, Bambang Rijantoko mengemukakan bahwa untuk guru yang belum bersertifikasi, masih ada tunjangan kesejehtaraan dari APBD sebesar Rp 250 ribu. Padahal dari pemerintah pusat mereka juga sudah menerima Rp 250 ribu. “Jadi total masih ada tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 500 ribu tiap bulannya,” ungkapnya.
Dijelaskan Bambang, tidak diberikannya Kespeg bagi PNS tertentu dan pengurangan jumlah bagi PNS lainnya tidak lepas dari kehati-hatian Pemkot Magelang dalam soal pengelolaan anggaran. Mengingat Kespeg dinilai masih belum jelas landasan hukumnya. “Kita ingin berhati-hati sehingga kebijakan tentang Kespeg kita ubah,” terangnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, keterangan Kabag Humas tersebut berbeda. “Kaget mas, biasanya dapat Kespeg Rp 400 ribu. Sekarang cuma Rp 235 ribu. Saya Guru PNS tapi belum sertifikasi sehingga Kespeg cuma dipotong nggak dihapus sepenuhnya," papar seorang guru PNS yang enggan disebut namanya.
Dia menilai penghapusan Kespeg sebagai kebijakan yang kurang etis. Karena bila merujuk pada kebijakan publik lainnya, tak ada yang namanya pemotongan uang tunjangan atau bahkan penghapusan. "Yang ada kan sebaliknya, dinaikkan atau ditambahi. Lha ini malah dipotong. Lebih parah lagi ada yang dihapus," tandasnya.