Pemda Tak Boleh Merancang Kebijakan Pembangunan Nasional

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menegaskan bahwa UU 23/2014 tegas mengusung terminologi 'Kebijakan Negara' yang direpresentasikan oleh pemerintahan pusat, dan bukan oleh pemerintahan daerah. Dengan demikian, aturan itu tegas mengatur bahwa pemerintah pusat-lah yang merancang kebijakan pembangunan nasional, dan bukan pemerintah daerah.

Selama ini, pemerintah daerah seakan terlepas dari kebijakan pemerintahan pusat, semuanya saling berjalan sendiri. Bahkan kebijakan pemerintahan pusat sendiri selalu berubah dan cenderung tak kontinyu ketika pemimpin tertinggi berganti.

"Karena apa? Karena tak ada GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Yang ada RPJMN. Maka lewat UU 23/2014, kita coba ikat kewenangan provinsi membatasi kewenangan kabupaten/kota, dan kewenangan provinsi dibatasi kebijakan Pusat. Supaya semuanya sejalan selangkah. Sudah diantisipasi. Tapi memang butuh waktu melaksanakannnya," jelas Arteria, Selasa (16/2).

Karena itu, Arteria mengatakan wajar ketika Presiden ingin mengumpulkan para kepala daerah di Jakarta demi memastikan berjalannya sistem itu. Lebih lanjut, komitmen presiden itu sebaiknya ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Misalnya, Bappenas bisa mengajak Bappeda untuk berkoordinasi memastikan program pusat diikuti Daerah.

"Di Kemendagri ada pengawas pemerintahan daerah. Itu yang mengawasi. Sehingga pengawasan terintegrasi juga," kata Arteria.

"Dengan UU 23/2014 dan PP terkait, inilah sebagai rekayasa sosial memaksa kepala daerah untuk ikut kebijakan Pusat."

Diketahui, Presiden berencana mengumpulkan para bupati dan walikota yang segera dilantik untuk diberi pengarahan di Jakarta, dan selanjutnya menjalani Diklat singkat di Lemhannas untuk memperoleh wawasan komprehensif.

Diposting 17-02-2016.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI