Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengaku dirinya belum mengetahui perihal pengaduan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota DPR RI dari FPDIP, Herman Hery.
"Saya belum tahu, belum dengar dan enggak bisa berkomentar," kata Surahman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Adapun, lanjut dia, terkait mekanisme persidangan bisa dilakukan MKD apakah harus menunggu adanya laporan masyarakat atau tidak, Surahman menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung dinamika yang berkembang ditengah publik.
"Ini harus diramaikan dulu masyarakat, jadi masyarakat yang mengadukan melalui berita," jelas dia.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan MKD kepada Herman Hery, Surahman mengatakan bahwa hal tersebut harus dilihat dari tingkat kesalahan yang bersangkutan seperti apa.
"Kalau bicara sanksi, pastikan dulu pelanggarannya. Pelanggaran dulu, ada enggak, kalau ada kategori pelanggarannya apa?," tandas dia.