Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Herry resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan telah melakukan ancaman terhadap Kasubdit II Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun (NTT) Komisaris Besar Polisi (AKBP) Albert Neno.
Ketua Lembaga Advokasi Lebijakan Publik Forum Pemuda dan Mahasiswa NTT Muhammad Adnan meminta MKD untuk segera menindaklanjuti atas pelaporan tersebut.
"Kami berharap MKD untuk segera menggelar sidang etik kepada saudara Herman Herry atas dugaan pelanggaran etik tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat karena sudah menjadi isu dan konsumsi masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat dewan," kata Adnan di ruangan Sekretariat MKD, Rabu (30/12/2015).
Adapun dugaan pelanggaran etik Herman Herry yang dilaporkan ke MKD sebagai berikut:
1. Saudara Herman Hery patut diduga melakukan bisnis minuman keras (miras) di NTT dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Saudara Herman patut diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengancam memaki-maki atau mengumpat aparat Kepolisian yakni AKBP Alberto diresnarkoba Polda NTT melalui telepon sebagaimana yang telah dilaporkan AKBP Alberto ke Polda NTT