Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengakui, proses pleno penetapan persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto selama dua hari berlangsung alot. Perdebatan sengit antaranggota MKD pun terjadi, bahkan penggebrakan meja pun meramaikan suasana rapat.
Oleh karena tidak ada hasil mufakat, pengambilan keputusan pun harus melalui voting pada Selasa (1/12) sore. Surahman menjelaskan, voting dilakukan dua tahap. Tahap pertama memilih apakah setuju dengan paket atau alternatif I atau II.
Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri atas a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi. Paket II terdiri atas a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
"Pilihan paket I yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok! Alhamdulillah," ujar Surahman usai pleno di ruang MKD DPR RI kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Saat voting, dari 17 anggota MKD, 11 menyatakan setuju melanjutkan persidangan dan enam menyatakan tidak setuju.
Keenam nama anggota yang tak setuju adalah 1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I) 2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I) 3.Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah) 4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III) 5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah) 6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).
Sedangkan 11 anggota MKD yang setuju kasus Novanto dilanjutkan adalah, 1. M Prakosa (PDI-P) 2. Junimart Girsang (PDI-P) 3. Marsiaman Saragih (PDI-P) 4.Akbar Faizal (Nasdem) 5.Sarifuddin Sudding (Hanura) 6.Sukiman (PAN) 7.Ahmad Bakri (PAN)
8.Guntur Sasono (Demokrat) 9. Darizal Basir (Demokrat) 10. Acep Adang Ruhiat (PKB/) 11.Surahman Hidayat (PKS).