ABK Asing Dari Kapal Ikan Ilegal Di Maluku Dideportasi

Berita Satu, 10-11-2015

Sebanyak 71 warga negara Myanmar yang selama ini menjadi Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal-kapal ikan ilegal di deportase atau dipulangkan Imigrasi Klas I Ambon, kembali ke negaranya pekan lalu.

Pemulangan sebanyak 71 warga asal Myanmar ini dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Pattimura dengan tujuan Myanmar. Setelah memulangkan sebanyak 71 warga asal Myanmar ini masih ada tersisa 103 yang ditampung di PPN Ambon di kawasan Tantui.

“71 warga asal Myanmar sudah dipulangkan ke negara asalnya dan masih tersisa 103 yang sementara ditampung di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Tantui Ambon. ABK sisa belum tahu kapan dipulangkan. ini masih saya cek lagi dan koordinasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ambon, Nanang Koesdaryanto melalui telefon selulernya, Selasa (10/11).

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi IV DPR RI juga menyempatkan diri mengunjungi ratusan ABK asal Myanmar yang kapalnya dilarang untuk beroperasi setelah pemerintah memberlakukan moratorium.

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, sangat prihatin dengan nasib para ABK tersebut karena sejak lama ditampung tetapi tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan termasuk upah kerja.

“Komisi IV akan segera memanggil pihak perusahaan yang mempekerjakan 174 ABK asal Myanmar ini untuk dimintai pertanggungjawaban kepada para ABK sehingga kewajiban mereka harus dipenuhi dan segera dikembalikan ke negaranya. Para ABK memang telah mencuri ikan namun secara kemanusiaan haknya harus diberikan oleh pihak perusahaan karena rata-rata ABK sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” kata Edi.

Diposting 05-04-2017.

Dia dalam berita ini...

Edhy Prabowo

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Selatan I