Politikus PDIP: RPP Pengupahan Jokowi - JK Berangus Proses Musyawarah

sumber berita , 21-10-2015

Pemerintah diminta mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan dan menaikkan upah layak tahun 2016.

Menurut anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, RPP Pengupahan yang disampaikan pemerintah Jokowi-JK inkonstitusional, ilegal, tidak demokratis, dan berwatak upah murah.

Dia menjelaskan, formulasi upah minimum pemerintah sama dengan upah minimum berjalan di tambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formulasi tersebut memperlihatkan metode politik upah murah. Di mana, ada satu komponen yang tidak diperhitungkan yaitu prosentase kejatuhan nilai tukar rupiah.

"Jika pemerintah bersikeras dengan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukkan persentase nilai tukar rupiah," ujarnya dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (21/10).

Menurut Rieke, RPP Pengupahan pemerintahan Jokowi-JK telah memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan. Untuk membangun relasi tripartit yakni antara pekerja, pengusaha dan pemerintah di dalam dewan pengupahan.

"Saat Tripartit dihapus maka secara otomatis dewan pengupahan pun dipenggal. Padahal, di negara mana pun termasuk di negara-negara industri maju, Tripartit adalah salah satu pilar kekuatan bagi industri nasional. Dialog sosial dalam Tripartit tidak boleh dihilangkan," bebernya.

Diposting 21-10-2015.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII