Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016 kabupaten setempat. Persetujuan itu disampaikan tiga fraksi dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap pendapat Badan Anggaran DPRK setempat di ruang sidang dewan, Senin (14/9).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Juanda SIP dan dihadiri Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2016 antara Bupati Hamdan Sati dan pimpinan DPRK Juanda.
Dalam sidang tersebut, Fraksi Merah Putih melalui juru bicaranya, Saiful Sofyan menyampaikan beberapa catatan. Misalnya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi, Pemkab Aceh Tamiang harus melakukan upaya kreatif dalam mewujudkan sistem pengelolaan pajak dan restribusi daerah yang efektif dan efisien.
Terkait pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) daerah dari pemkab kepada badan usaha milik daerah (BUMD), fraksi ini berpendapat supaya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Juga dijalankan dengan perencanaan yang komprehensif disertai dengan evaluasi terhadap kinerja dan akuntabilitas masing-masing BUMD sebelum dilakukan penyertaan modal.
Sementara Fraksi Partai Aceh seperti diutarakan juru bicaranya, Mustaqim berpandangan, ke depan proyek yang dikerjakan diharapkan tidak terkesan asal jadi. Fraksi ini juga menegaskan, agar pada waktu-waktu mendatang, usulan kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan otonomi khusus (Otsus) bisa dibahas lebih dulu dengan legislatif sebelum dilakukan pembahasan KUA-PPAS.
Sedangkan Fraksi Tamiang Sekate melalui juru bicaranya Sugiono Sukandar, meminta bupati agar dalam pengajuan anggaran harus benar-benar tepat sasaran dan optimal. Ini juga supaya setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terkesan pemborosan anggaran serta tidak terbuang dengan kegiatan-kegiatan yang hanya menghabiskan anggaran.
Fraksi Tamiang Sekate kemudian meminta bupati dapat menjalankan program yang tertuang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2016 pada waktunya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Hamdan Sati menyampaikan terima kasih atas koreksi dan saran yang disampaikan oleh Banggar DPRK dan fraksi-fraksi. Ini menjadi masukan untuk melaksanakan pemerintahan yang lebih baik pada masa mendatang.
Bupati merincikan, pendapatan daerah untuk anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang 2016 ditargetkan senilai Rp1,317 triliun lebih, belanja daerah senilai Rp 1,359 triliun lebih, dan penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan Rp 45,023 miliar lebih.
Wakil Ketua DPRK Juanda kepada Analisa, menyatakan apresiasinya atas kinerja Banggar dan fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang karena mampu menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS tersebut.
Disebutkan, DPRK menargetkan pengesahan APBK 2016 pada November tahun ini. “Dengan demikian, kita harapkan akselerasi roda perekonomian Aceh Tamiang dapat tumbuh cepat,” pungkasnya.