Komisi D DPRD Medan meminta Pemko Medan serius menata bangunan dan menertibkan beronjong di seluruh sungai yang melintasi Kota Medan. Sebab kondisi bangunan dan bronjong kerap membuat penyempitan badan sungai dan akhirnya menimbulkan banjir.
Salah satunya bronjong di Sungai Babura Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman Gang Soor Medan Petisah supaya dibongkar karena tidak sesuai rekomendasi teknis.
Kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif, SE, Selasa (28/7).
Hadir Sekretaris Komisi D Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi, Maruli Tua Tarigan, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Ilhamsyah bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) Wilayah II yang diwakili Kamsiah Tarigan juga di hadiri Dinas TRTB yang di wakili Kabid Pengendalian Indra, Dinas Bina Marga diwakili Yusdartono, Camat Medan Petisah dan pemerhati lingkungan Rahmadsyah.
Disebutkan, bronjong yang dibangun pihak pengembang terkait pendirian ruko telah menimbulkan penyempitan sungai dan berakibat banjir.
Bahkan pihak BWS sudah merekomendasikan pembongkaran bronjong yang tidak memiliki izin namun Dinas TRTB tidak menindaklanjutinya.
Tegaskan
Pada kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ir Maruli Tua Tarigan menegaskan agar Pemko Medan supaya fokus melakukan penataan sungai.
Untuk itu, seluruh bangunan dan bronjong agar dikelola dan ditata dengan bagus.
“Sungai merupakan jantung kota.Kota yang maju harus terbukti dari penataan sungai yang indah. Maka, Pemko Medan harus menata sungai agar terhindar dari kumuh,” tukasnya.
Bahkan, menurut nya, terkait sistem penindakan bangunan Dinas TRTB selama ini dinilai perlu ditinjau ulang.
Seharusnya ungkapnya, harus dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat bagi pelanggar izin serta yang memberi izin yang salah.
“Tidak ada logikanya, bangunan yang melanggar izin lalu Dinas TRTB yang membongkar. Sementara pemilik bangunan yang terbukti salah dan melakukan manipulasi tidak mendapat sanksi apa apa. Seharusnya, pelanggar harus diteruskan ke ranah hukum dan mendapat sanksi pidana dan perdata yang setimpal. Kalau itu diterapkan, pasti akan ada efek jera terhadap pengembang nakal,” paprnya.
Ubah
Melalui hasil temuan di Komisi D, ia sangat berharap DPRD Medan bersama Pemko Medan dapat mengubah sistem penindakan dimaksud.
Sehingga seluruh persoalan terkait pembangunan dapat berjalan baik.
Bahkan, masalah penataan sungai di Kota Medan, ia meminta agar DPRD Medan bersama Pemko Medan serius melakukan pembenahan.
Sementara itu, pihak BWS yang diwakili Kamsiah Tarigan mengatakan, terkait pembongkaran bronjong di Sungai Babura Medan Petisah, pihaknya sudah merekomendasikan pembongkaran karena terbukti tidak sesuai aturan.
Terkait permintaan dewan untuk penataan sungai di Medan, Kamsiah mengatakan siap mendukung pemerintah.