Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sangat memberatkan kaum buruh. Karena itu, itu pemerintah didesak segera melakukan revisi atas aturan itu agar sesuai dengan kondisi buruh.
"Saya telah memerintahkan Komisi IX DPR, untuk secepatnya memanggil pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja merevisi PP tersebut. Terima kasih Presiden dan Wakil Presiden setuju revisi PP itu," kata Novanto, Senin (13/7), saat berbuka puasa bersama ratusan buruh yang tinggal di kontrakan 1.000 pintu kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Novanto menyatakan, PP JHT sangat memberatkan buruh yang telah berhenti sejak lima tahun sebelumnya. Pada kondisi demikian, menurutnya, para pekerja sangat mengharapkan haknya yakni uang JHT, yang bisa dipergunakan untuk hal seperti membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup.
"PP JHT sangat tidak tepat diterapkan di tengah kondisi pekerja khususnya buruh di Indonesia saat ini," kata Novanto.
Pada kesempatan itu, Setya Novanto juga mengingatkan agar pekerja yang mudik tak membawa keluarga dan kerabat ke Jakarta saat kembali. Dia mengaku bukan hendak melarang sanak saudara para buruh untuk datang ke Jakarta. Hanya saja, diingatkannya, bila tidak diimbangi kualias keahilan yang baik, orang tersebut tentunya akan tersisih dari kerasnya kehidupan Ibu Kota. Bila demikian, sebaiknya orang tersebut tetap berada dan tinggal di kampung halaman membangun kampung halamannya.
"Selamat Mudik, tapi jangan bawa saudara teman dari kampung halaman yang tidak memiliki keahlian atau pendidikan yang baik," ujar Novanto.