Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (8/7) menerima kunjungan Tim Transisi Pengelolaan Aset PT Arun, yang dibentuk dengan SK Gubernur Aceh No. 538/780/2013) serta Tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Aceh yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur No.542/323/2013.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran Gedung Sekretariat DPRA. Audiensi ini bermaksud untuk mempercepat proses hibah aset-aset eks PT Arun NGL Co kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Pertemuan dipimpin Anggota Komisi III, H.Musannif, SE.
Produksi dan ekspor LNG Arun berakhir 15 Oktober 2014, di mana lebih kurang setara 3,2 miliar barrel minyak telah dihasilkan PT Arun LNG sejak pertama beroperasi. Sampai dengan berakhirnya produksi LNG, aset eks PT Arun sebagai sumber daya wilayah akan terbengkalai, sementara sisa gas alam di lapangan masih tersedia untuk diproduksi.
Agar utilisasi aset eks PT Arun optimal, Pemprov Aceh bekerja sama dengan BUMN dan badan usaha lainnya, bermaksud mengelola seluruh aset tersebut secara terpadu, tidak dipisah-pisahkan (lengkap dengan pelabuhannya dan berkelanjutan).
Penunjang Utama
Pengelolaan tersebut untuk menjadikan Arun sebagai kawasan/penunjang utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe, dan dilaksanakan oleh satu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“KEK Lhokseumawe diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Aceh khususnya dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi regional wilayah ujung barat Indonesia,” kata Musannif.
Agar tidak terulang kembali pengalaman masa lalu dimana peran/keterlibatan daerah sangat minim, Pemprov Aceh meminta Pemerintah Pusat, agar menyerahkan hak kelola aset bekas Kilang LNG Arun kepada Pemprov Aceh untuk pembentukan KEK, lengkap dengan pelabuhan, perkantoran dan perumahannya dalam satu kesatuan yg tdk terpisahkan.
Diharapkan, KEK Lhokseumawe dapat segera direalisir untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah dan mencegah terbengkalai sebahagian besar aset yang masih sangat potensial. Pemanfaatan aset bekas PT Arun akan mengurangi ekonomi biaya tinggi yang selama ini dialami Aceh dan mempercepat pembangunan ekonomi wilayah serta kawasan ujung barat Indonesia.
Mengingat aset PT Arun merupakan kekayaan negara yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme cost recovery dari hasil gas bumi Aceh, Pemerintah Aceh memohon kepada Presiden RI agar aset bekas kilang Arun, dapat dikelola oleh Pemprov Aceh sebagai aset utama dalam KEK, untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Aceh dan kawasan industri ujung barat Indonesia.
“Diharapkan keberpihakan JokowiJusuf Kalla dalam membangun ekonoomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat tetap konsisten sesuai janji ketika ke Aceh pada 9-10 Maret 2015, sehingga masyarakat Aceh dapat merasakan manfaat yang maksimal dari keberadaan kawasan industri yang terpadu, tidak seperti masa lalu,” harap Musannif.
Di akhir pertemuan, pimpinan rapat berkesimpulan agar tim transisi ini harus memberikan informasi dan data yang akurat kepada Komisi III DPRA untuk bisa dinilai apakah mungkin program tim ini didukung pihak legislatif atau tidak sama sekali.