Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pemerintah hanya mengutamakan penerimaan negara dari sektor pertambangan batu bara.
Padahal batu bara merupakan sumber energi yang manfaatnya lebih besar ketimbang penerimaan negara.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan pemanfaatan batu bara seharusnya memberi manfaat sebesar-besar kepada rakyat. Namun nyatanya selama ini sumber daya alam yang dikelola belum memberi manfaat maksimum.
"Pasal 33 UUD'45 jelas menyebutkan kekayaan alam untuk sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat. Bukan hanya sebesar-besar penerimaan negara," kata Kardaya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/05).
Kardaya menuturkan pemerintah harus jelas mengeluarkan kebijakan energi dalam pemanfaatan batu bara. Sumber energi merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga memberi manfaat maksimal.
Bukan semata-mata sebagai penerimaan negara. Menurutnya penerimaan negara dari sektor batu bara tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dari hasil penambangan.
"Pikirkan yang diperlukan rakyatnya dulu. Bukan mengenai penerimaan negara. Sekarang itu yang dipikirkan penerimaan negara padahal tidak menyelesaikan apa-apa," ujarnya.