Penutupan toko-toko modern atau minimarket tak berizin yang semula diinginkan DPRD Surabaya, kini justru beredar kabar bahwa DPRD menginginkan sebaliknya.
Para pemimpin DPRD malah menginginkan pemerintah kota (pemkot) Surabaya membuka minimarket yang sudah terlanjur disegel. Ada apa?
Belum lama ini, masalah penutupan minimarket tak berizin itu dibahas melalui rapat tertutup para pemimpin DPRD.
Rapat dilakukan seluruh pimpinan DPRD bersama pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
"Kami menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Pembahasannya mengenai minimarket yang ditutup, disegel atau tak berizin. Nah kami bukan ingin yang sudah ditutup itu dibuka kembali," alasan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5/2015).
Namun, dia punya penjelasan seperti ini. Menurut dia, keinginan membuka kembali minimarket yang terlanjur disegel sejak April 2015 itu bukannya tanpa sebab.
Ia menjelaskan, dalam rapat itu pimpinan DPRD ingin aturan penutupan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 terkait kajian sosial ekonomi, bukan Nomor 4 Tahun 2010.