Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan usulan revisi terbatas Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan usulannya pada saat rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (4/5) lalu.
"Saya yang mengusulkan itu revisi UU terbatas, satu pasal saja, sehingga nanti ada payung hukum terkait putusan hukum terakhir untuk parpol yang bersengketa ketika bertarung di pilkada serentak," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Revisi terbatas itu diperlukan sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk menolak rekomendasi panja Komisi II DPR tentang hak keikutsertaan Golkar dan PPP dalam pilkada serentak 2015.
KPU menolak usulan mempertimbangkan putusan pengadilan terakhir dengan alasan tidak ada payung hukum untuk mengatur rekomendasi tersebut.
"Toh kan tidak ada payung hukumnya, di UU Nomor 2 Tahun 2011, UU Pilkada, UU PTUN, Keputusan MA tidak ada payung hukumnya (rekomendasi panja Komisi II)," tukasnya.
Keadaan ini, lanjut Yandri, bisa ditolerir sebab terjadi di luar dugaan semua pihak bahwa Golkar dan PPP berpotensi tak bisa ikut pilkada.
"Ini adalah kejadian yang di luar dugaan kita sehingga pembuat UU wajib memayunginya sehingga tidak ada perdebatan di masyarakat," pungkasnya.