Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), merasa heran dengan para aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menginginkan adanya pembatalan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba.
Dikatakannya, pembelaan para aktivis HAM ini tidak berimbang saat terpidana mati tersebut berasal dari kalangan terduga teroris yang justru belum dilakukan persidangan.
"Kritik pada aktivis HAM yang membela para terpidana mati narkoba, kalangan Islam yang baru terduga teroris ditembak mati tanpa proses pengadilan kita tidak pernah dengar aktivis HAM untuk mempertanyakan keadilan hukum dan ini tidak fair," kata Hidayat saat melakukan kunjungan, di Gedung Sindo, MNC Media, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi sikap pemerintah yang telah berhasil menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya tindakan tegas ini, maka negara asing akan lebih melakukan proteksi bagi warganya agar tidak membawa narkoba ke Tanah Air.
"Saya mengapresiasi dan mendukung Pak Jokowi (menerapkan hukuman mati-red). Kita harus berkomitmen, dan saya cuma menegaskan kalau memang negara tersebut sayang sama rakyatnya mestinya tidak dibolehkan keluar dari negaranya membawa narkoba. Karena mereka bisa dihukum mati di Indonesia," imbuhnya.
Sehingga, sambung Hidayat, dengan adanya eksekusi mati jilid dua yang lebih banyak mengeksekusi para terpidana mati diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pengedar narkoba dari luar negeri.
"Di jilid kedua ini kita harapkan adanya efek jera bagi para pengedar dari luar negeri," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antihukuman Mati meminta pemerintah Indonesia membatalkan rencana eksekusi mati terhadap para terpidanayang saat ini sudah berada di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antihukuman Mati, Febiyonesta, menjelaskan alasan pihaknya meminta pembatalan eksekusi mati karena melihat banyak kejanggalan yang dihadapi para terpidana selama proses persidangan.
"Kami mendesak pemerintah menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada akhir April 2015 ini," ujar Febi kala itu.