Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Kritik Lelang Jabatan Kepala BKKBN

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengkritisi lelang jabatan‎ kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Dia juga mengingatkan, kegagalan program Keluarga Berencana (KB) selama ini jangan dianggap enteng.

"Kalau BKKBN hanya dianggap lembaga negara pemasang kontrasepsi, maka ledakan penduduk tetap akan menjadi ancaman. Kita tidak akan pernah mencapai bonus demografi," ujar Rieke di Jakarta, Senin (16/2).

Dia mengkritik kebijakan Menkes Nila F Moeloek soal lelang jabatan terbuka (open bidding). Pada, 13 Februari lalu, lewat situs resminya Kemkes membuka lelang jabatan ke publik untuk posisi Kepala BKKBN yang saat ini sudah kosong.

"Jabatan kepala BKKBN ini adalah hak prerogatif Presiden. Kami berharap Presiden menggunakan haknya untuk kemajuan BKKBN ke depan," kata Rieke.

Menurutnya, lelang seperti itu terindikasi melanggar Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang nomor 52/2009 tentang Kependudukan. Bunyi pasal tersebut BKKBN merupakan lembaga nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Siapa pun yang dipilih presiden harapan kami adalah orang yang memiliki pemahaman arah politik kependudukan. Bukan sekadar mengerti teknis tapi juga politik kependudukan," katanya.

Arah kebijakan tentang kependudukan, kata Rieke, selama ini belum jelas. Pada masa pemerintahan Jokowi-JK, dia berharap, kejelasan arah kebijakan lebih ditegakkan. Selama ini politik anggaran untuk BKKBN pun sangat tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, sehingga, kepala BKKBN kali ini harus orang yang cakap tidak hanya bidang teknis, tapi juga dalam hal politis.

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar dalam open bidding Kepala BKKBN oleh Kekes juga UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, pihak yang harus menyelenggarakan open bidding adalah Kepala BKKBN. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan Kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah Presiden (sesuai UU 52/2009)," tuturnya.

Dia mengingatkan pemerintah untuk terus memperkuat BKKBN. Penentuan Kepala BKKBN yang berlarut-larut, hingga saat ini belum diputuskan, bukan sebuah sinyal positif. Padahal, pada Maret 2015 telah diputuskan (termasuk anggaran dari APBN 2015 sebesar 500 M) untuk dilakukan pendataan keluarga secara nasional oleh BKKBN.

Pendataan itu ujarnya, adalah momentum penting bagi Pemerintah Jokowi-JK. Akurasi implementasi program, tepat sasaran atau tidak, ditentukan oleh data yang ada. Keberadaan Kepala BKKBN definitif jelas penting. Kepala sementara atau Plt, atau eselon di bawahnya tak berwenang mengambil keputusan terkait program, anggaran, dan SDM.

"Saran saya kepada Presiden Jokowi, gunakan hak prerogatif. Segera angkat dan tetapkan Kepala BKKBN. Masalah kependudukan dan lembaga yang menanganinya perlu mendapatkan perhatian," ujar mantan pemain sinetron itu.

Diposting 17-02-2015.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII