Anggota DPR Menyayangkan UU Pangan Masuk Prolegnas 2015

Isu: RUU Pangan,

sumber berita , 11-02-2015

Anggota Komisi IV DPR, Ma’mur Hasanuddin sangat menyayangkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang belum berjalan malah masuk dalam 37 prioritas program legislasi nasional 2015 untuk diubah dalam pembahasan RUU tentang Kedaulatan Pangan.

Belum berjalannya UU No 18 tentang Pangan ini dikarenakan pembentukan turunan aturannya sangat lambat dibuat seperti peraturan pemerintah hingga dukungan perda.

Lebih lanjut politisi PKS yang terlibat penyusunan UU Pangan ini mengatakan, bahwa poin kedaulatan pangan bagian dari UU pangan bersama poin ketahanan pangan, kemandirian pangan dan keamanan pangan.

“Jika ingin membentuk UU Kedaulatan Pangan, seharusnya tidak usah mengubah RUU Pangan. Namun bisa didetailkan menjadi UU tersendiri saling mendukung dan menguatkan tapi dibuat lebih mendetail. Sehingga nanti sebaiknya ada tiga UU yang akan mendukung UU Pangan yaitu UU Ketahanan Pangan, UU Kemandirian Pangan dan UU Keamanan Pangan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015.

Selama ini, jelas Ma’mur, ada beberapa UU yang sudah disahkan, namun sepertinya pemerintah pusat hingga daerah kesulitan untuk menerapkan. Bahkan ketika dukungan aturan sedang dibuat untuk menjalankan UU tersebut, tiba-tiba diubah.

nggota DPR dari dapil Jawa Barat II (Bandung dan Bandung Barat) ini mencontohkan UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru menyusun aturan pendukung, tiba-tiba tahun 2014 dirubah menjadi UU RI No 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Perubahan UU yang begitu dekat ini menurut Ma’mur, sangat berakibat pada pemborosan yang efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat tidak begitu terasa. Dengan mendetailkan UU sebagai induk dengan UU baru pendukung, akan menjadi lebih lengkap dan lebih menjangkau pada kepentingan masyarakat.

Seperti pada UU pangan, untuk ketahanan pangan, aturan tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang belum detail tertulis, dapat dijabarkan pada UU Ketahanan Pangan. Kebijakan yang pro pada masyarakat miskin dan perhatian terhadap aspek lingkungan juga dapat di detailkan pada undang-undang baru.

“Jika ingin mendetailkan dan menjabarkan aturan pendukung bisa saja dengan Peraturan Pemerintah pendukung UU, tanpa harus membuat UU baru pendukung. Yang paling penting adalah iktikad baik pelaksanaan dan penerapan UU. Bukan sekadar mencari-cari kesalahan untuk alasan mengubah UU," kata Ma’mur Hasanuddin.

Diposting 11-02-2015.

Dia dalam berita ini...

Ma'mur Hasanuddin

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II