Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi IX Dukung Pengendalian Tembakau

Berita Satu, 03-02-2015

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendukung pengendalian tembakau, terutama untuk mencegah munculnya perokok-perokok baru dari kalangan remaja.

"Kita harus menyelamatkan bonus demografi yang akan kita dapat pada 2025. Saat itu kita banyak memiliki orang dengan usia produktif. Jangan sampai mereka sakit karena rokok," kata Dede Yusuf di Jakarta, Senin (1/2).

Dede mengatakan data mengenai jumlah perokok di Indonesia merupakan fakta yang tidak bisa dinafikan. Karena itu, tembakau harus dikendalikan sehingga peredarannya bisa dibatasi.

Menurut Dede, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan peredaran rokok. Salah satunya adalah dengan menaikkan cukai tembakau sehingga harga rokok lebih mahal dan tidak bisa dijangkau anak-anak dan remaja.

"Selama ini penerimaan pendapatan negara melalui cukai rokok juga tidak sebanding dengan biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh rokok," tuturnya.

Selain itu, Dede juga mengusulkan adanya aturan mengenai jarak yang diperbolehkan untuk berjualan rokok dari sekolah. Menurut dia, rokok seharusnya tidak dijual berdekatan dengan sekolah.

Sebelumnya, Komisi IX menerima Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam sebuah rapat dengan pendapat umum (RDPU).

Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.

"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

Diposting 13-07-2017.

Dia dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II